Notification

×

Iklan

Iklan

Korwil Pabuaran Subang Harap Kepala Sekolah berhati-hati dan tidak Menjual Buku LKS ke Murid.

Rabu, Januari 17, 2024 | Januari 17, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-01-17T09:49:50Z
Edi Supriadi,SPd,MM
Kepala korwil pendidikan kecamatan pabuaran kabupaten Subang - Jawa Barat





Jejakinvestigasi.id | Subang - Kepala korwil pendidikan kecamatan pabuaran kabupaten subang melarang sekolah dasar(SD) menjadi distributor  atau menjual buku lembar kerja siswa LKS.

Sesuai yang tertuang melalui surat edaran dari permendiknas no 2 tahun 2008 pasal 11.melarang sekolah untuk menjadi distributor atau pengecer buku LKS, mengacu ke surat edaran tersebut Dinas pendidikan kabupaten subang, melarang untuk menjual buku LKS kepada siswa. 
 
"karena sudah ada surat edaran dari dinas makanya disetiap rapat korwil dengan para kepala sekolah dasar (SD) sekecamatan pabuaran saya selalu menyampaikan kepada para kepala sekolah agar hati-hati untuk tidak menjual LKS ke murid!".  ucap Edi supriadi,SPd,MM kepada Awak Media Jejakinvestigasi. Rabu (17/1/2024) saat diwawancara diruang kerjanya

Masih menurut Edi supriadi,
"kalo kita perhatikan sesuai tupoksi nya bahwa tugas guru pengajar adalah untuk mengajar siswa adapun siswa harus beli buku LKS ya silahkan bisa beli ke toko buku dan sudah ada anggarannya dari dana BOS sebetulnya buku LKS itu adalah bentuk kreatifitas guru sebagai alat media pembelajaran guru untuk siswa bukan guru menjual LKS kepada siswa" tegasnya
  
"Kalo ada sekolah yang masih menjual buku LKS selain membebani orang tua siswa juga telah mengabaikan peraturan permendiknas No 2 tahun 2008 pasal 11 melarang sekolah menjadi distributor atau pengecer buku LKS!" pungkas edi supriadi selaku kepala korwil atau yang dulu disebut UPTD dawuan.**



Liputan:
Kepala Biro Subang
(Novian Maulana/Obet)

×
Berita Terbaru Update