Jejakinvestigasi.id | Majalengka -
Jum'at 19-05-2023. Menindaklanjuti pemberitaan edisi sebelumnya terkait dugaan penipuan penjualan rumah yang diduga kuat dilakukan oleh perempuan berinisial W (58) dan seorang anak laki-lakinya berinisial Ks (31) yang diketahui rumah milik W dan Ks berada di blok Kliwon RT.001/RW.003 Desa Parungjaya Kecamatan Leuwimunding, Kabupaten Majalengka, Provinsi Jawa Barat.
Sedangkan yang menjadi korban ialah warga Desa Paningkiran Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Majalengka berinisial IS (41), yang kasusnya sekarang ini telah dilaporkan secara resmi di kantor Polsek Leuwimunding dengan bukti diterimanya Surat tanda penerimaan laporan (STPL) nomor: LP/B/3/V/2023/SPKT/POLSEK LEUWIMUNDING/POLRES MAJALENGKA/POLDA
JAWA BARAT. Ditandatangani oleh Kapolsek Leuwimunding IPTU Budi Wardana, NRP 69050459.
Baca Juga : Sunoko SH Apresiasi Sektor Leuwimunding Atas Penerimaan Laporan Terkait Dugaan Penipuan Pada Jual Beli Rumah
Dan sekarang ini prosesnya merambah ke tahap pemeriksaan saksi dari pihak korban yaitu seorang saksi IN (47 thn) warga desa Paningkiran sedangkan seorang saksi lainnya WST (60 thn) warga desa Parungjaya belum bisa hadir karena sedang sakit.
Proses pemeriksaan saksi disaksikan langsung oleh Kepala Kepolisian Sektor Leuwimunding IPTU Budi Wardana.
"Selaku yang menjabat sebagai pimpinan di sektor Leuwimunding saya selalu memantau perkembangan pelayanan masyarakat, intinya kami berniat memberikan pelayanan yang prima untuk masyarakat" jelas IPTU Budi.
Baca Juga : Berkas Dugaan Kasus Iyam Maryam dan Abdul Aziz Zaidi Resmi Dilimpahkan ke Polres Majalengka
Kepada awak media saksi IN menjelaskan bahwa dirinya sudah menerangkan kejadian tersebut.
"Barusan saya sudah beres memberikan keterangan kepada penyidik, selaku masyarakat yang taat aturan saya sudah memberikan sepenuhnya keterangan secara jelas sesuai dengan apa yang saya ketahui dan lakukan" jelas saksi IN dengan didampingi korban IS kepada awak media, Jum'at um'at 19-05-2023.
Ketiga advokat Sunoko, S.H, Herin Suherman, S.H dan
F.Martin Mardian, S.H juga ikut hadir seorang Hakim, Riyadi Noor, ST.,S.H berterima kasih dan mengapresiasi kepada pihak Polsek Leuwimunding.
Baca Juga : Iyam Maryam Wanita Bersuami yang Menikah Lagi dengan Abdul Aziz Zaidi, Ternyata Diduga Menduduki Jabatan Penting di Partai dan Organisasi Islam
"Alhamdulillah hari ini sudah pemanggilan saksi saksi dari laporan klien kami IS bahwa pelaporan terkait dugaan penipuan jual beli rumah.
Kami dari Organisasi Advokat (OA) Lawyer & Legal, yang sekarang ini sedang menjadi penerima kuasa klien IS mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi kepada kinerja pihak Polsek Leuwimunding dan kepada teman teman media, mudah mudahan proses ini bisa terus berjalan sesuai dengan harapan.
Kepada temen temen media untuk saling membantu, mengawal permasalahan ini agar segera diselesaikan dengan baik. Terimakasih" jelas pria yang akrab disapa dengan panggilan bang Noko yang juga aktif sebagai Direktur Organisasi Advokat (OA) Lawyer & Legal HAMS LAW FIRM yang beralamat kantor di Jalan Raya Cirebon - Bandung KM. 19 No. 58 desa Gempol Kecamatan Gempol Kabupaten Cirebon.
Baca Juga : Pandangan Deni Koharuddin Anggota DPRD kabupaten Majalengka Praksi PKS: Iyam Maryam adalah Wanita Terbodoh dan Terhina
Berdasarkan keterangan Korban pada awak media jejakinvestigasi dikediamannya menerangkan dugaan penipuan ini terjadi pada januari 2023 Mulanya korban IS ditawari dua Mediator tanah dan bangunan seluas 70 meter persegi yang ada di Desa Parungjaya, rumah tersebut milik seorang perempuan berinisial W (58) dan seorang anak laki-lakinya berinisial Ks (31) yang diketahui rumah milik W dan Ks berada di blok Kliwon RT.001/RW.003 Desa Parungjaya Kecamatan Leuwimunding, Kabupaten Majalengka, Provinsi Jawa Barat.
Sedangkan kedua mediator tersebut ialah IN (47 thn) warga desa Paningkiran sedangkan seorang saksi lainnya WST (60 thn) warga desa Parungjaya.
"Setelah bernegosiasi, terjadi kesepakatan harga Rp 45 juta, diduga W (58) dan Mediator Pertama memanfaatkan kepolosan dan kejujuran (IS) saat bertransaksi dengan menunjukan modus kepemilikan sertifikat saat Photo Copy Scener Warna untuk mengelabuhi korbanya membuat korban semakin yakin padanya. Maka pada (31/01/2023), korban memberikan tanda jadi uang sebesar 30 juta rupiah.
Akan tetapi, pada saat mau pelunasan, sekaligus akan balik nama dan sempat dilakukan pengukuran oleh tiga perangkat desa setempat." (IS) baru menyadari setelah (W) baru jujur menjelaskan, bahwa Sertifikat Aslinya sedang dijaminkan kepada Bank dan sisanya masih kurang lebih (Rp.170.000.000),- dan dirinya tidak bisa membayar. dari luas keseluruhan tertera disertifikat dan menurutnya sudah Macet Cool tiga." Jelas (IS)
IS meminta pertanggung jawaban pada (W) untuk mengembalikan uang tanda jadi yang sudah di beriknya, bahkan (IS) Sudah mengeluarkan biaya" tambahan seperti biaya ukur pada tiga perangkat desa masing" sebesar Rp 250.000.- belum Lagi 2 mediator Rp. 2500.000-, sampai saat ini kurang lebih 3 bulan, (W) menolak dan terus membuat Janji-janji.***
Redaksi.
Editor: (Yudi Hidayat)














