![]() |
| Gambar ilustrasi Google (Istimewa) |
Jejakinvestigasi.id || Cirebon - Semua terbongkar tepat dimalam pertama momen yang seharusnya menjadi kebahagiaan justru berubah menjadi titik terungkapnya kebohongan besar yang membuat Agus Yahya (35) Warga Majalengka merasa dibohongi dan Hina harga diri keluarganya." Minggu (12/04/2026).
Tak butuh waktu lama, Agus Yahya langsung menceritakan kejadian tersebut kepada keluarganya, Dengan dukungan penuh dari orang tuanya memilikih menempuh jalur Hukum dan melaporkan istrinya Mutina (31) Warga Desa Kedongdong blok macan mati, kecamatan Susukan kabupaten Cirebon ke pihak berwajib atas dugaan Penipuan.
Kasus ini pun langsung menyita perhatian publik, mengingat pelaku dinilai cukup rapih menyusun penyamaran hingga berhasil melangsungkan pernikahan.
Agus Brow Supriyanto.SH dan Uud Nurul Huda. S.pd. SH. Sebagai Advokasi Kuasa Hukum Pendampingan menerangkan Pihaknya sudah melaporkan dan membuat aduan Resmi pada pihak berwajib dengan TTS tertanggal (8/04) dengan no.Surat : SP/260/W/2026. POLRES RESTOR KOTA CIREBON.
Unsur yang dilaporkan Dugaan Penipuan yang dilakukan oleh mempelai perempuan Mutina (31). yang mana sejak awal pernikahan sejak 06/02 lalu, sampe hari ini belum pernah memenuhi kewajiban sebagai istri saat di ajak berhubungan badan selalu menolak, ironisnya awal sebelum nikah dirinya berani meminta syarat sejumlah Materi pada mempelai keluarga Pria pun sudah di penuhi. atas perlakuan dan perbuatan nya tersebut, Mutina (31) harus bisa mempertangung jawabkan didepan Hukum." Ucapnya
Pada hari ini Senin, 06 April 2026, atas nama Klain kami Agus Yahya kami sebagai pendamping HUKUM nya, Sudah mengajukan Somasi terlebih dahulu selama 3X 24 jam, surat somasi kami tidak di indahkan, maka kami tindak lanjuti dengan Pelaporan resmi pada APH,
Atas tindakannya sesuai dengan pasal 492 KUHP Terbaru mengenai penipuan pernikahan, pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun."Pungkasnya
Liputan.
(Yudi Hidayat)















