Jejakinvestigasi.id | Majalengka -
Selasa 16-05-2023. Menindaklanjuti pemberitaan edisi sebelumnya terkait dugaan penipuan penjualan rumah yang diduga kuat dilakukan oleh perempuan berinisial W (58) dan seorang anak laki-lakinya berinisial Ks (31) yang diketahui rumah milik W dan Ks berada di blok Kliwon RT.001/RW.003 Desa Parungjaya Kecamatan Leuwimunding, Kabupaten Majalengka, Provinsi Jawa Barat.
Sedangkan yang menjadi korban ialah warga Desa Paningkiran Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Majalengka berinisial IS (41).
Demi untuk menjaga rasa kemanusiaan Kamis siang" (03/04/2023). (IS) pun sementara baru Membuat Laporan Pengaduan dugaan penipuan tersebut ke Poksek Leuwimunding dan dikarenakan korban IS dan terduga pelaku W juga Ks tidak menemukan titik temu, akhirnya korban meminta pihak kepolisian untuk memproses jalur hukum tanpa kenal ampun. Selasa tanggal 16 Mei 2023 pukul 14.10 WIB, bertempat di kantor kepolisian sektor Leuwimunding, dengan dibekali Surat tanda penerimaan laporan nomor: LP/B/3/V/2023/SPKT/POLSEK LEUWIMUNDING/POLRES MAJALENGKA/POLDA
JAWA BARAT. Ditandatangani oleh Kapolsek Leuwimunding IPTU Budi Wardana, NRP 69050459.
Dengan didampingi oleh Organisasi Advokat (OA) Lawyer & Legal HAMS LAW FIRM yang beralamat kantor di Jalan Raya Cirebon - Bandung KM. 19 No. 58 desa Gempol Kecamatan Gempol Kabupaten Cirebon. Melalui perwakilannya ketiga advokat yakni Sunoko, S.H, Herin Suherman, S.H dan F.Martin Mardian, S.H menegaskan bahwa proses hukum terhadap kliennya akan cepat mendapatkan penyelesaian.
"Kami dari Organisasi Advokat (OA) Lawyer & Legal, yang sekarang ini sedang menjadi penerima kuasa klien IS mengucapkan terima kasih kepada pihak Polsek Leuwimunding dan kepada teman teman media yang mana dalam hal ini pelaporan klien kami telah diterima di Polsek Leuwimunding, laporan telah diterima sesuai pasal Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP maka bisa jadi sesuai perkembangan pasal pemberatan akan ditambahkan.
Saya selaku direktur dari HAMS Law Firm akan terus mengawal permasalahan ini sampai selesai dan saya mengingatkan kepada siapapun yang terlibat dalam permasalahan ini agar segera kooperatif agar cepat selesai" tegas pria yang akrab disapa bang Noko.
Dasar perbuatan pelaku menurut KUHP Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan dengan Penjelasanya:
1. Pasal 372 KUHP & 374 KUHP yang berbunyi: “Barang siapa dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan, dihukum karena penggelapan, dengan hukuman penjara selama-lamanya 4 (empat) tahun.”
2. Pasal 378 KUHP menyatakan bahwa, “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hak, mempergunakan nama palsu atau sifat palsu ataupun mempergunakan tipu muslihat atau susunan kata-kata bohong, menggerakan orang lain untuk menyerahkan suatu benda atau mengadakan suatu perjanjian hutan atau meniadakan suatu piutang, karena salah telah melakukan penipuan, dihukum dengan hukum penjara selama-lamanya empat tahun”.
Berdasarkan keterangan Korban pada awak media jejakinvestigasi dikediamannya menerangkan dugaan penipuan ini terjadi pada januari 2023 Mulanya korban IS ditawari dua Mediator tanah dan bangunan seluas 70 meter persegi yang ada di Desa Parungjaya.
"Setelah bernegosiasi, terjadi kesepakatan harga Rp 45 juta, diduga W (58) dan Mediator Pertama memanfaatkan kepolosan dan kejujuran (IS) saat bertransaksi dengan menunjukan modus kepemilikan sertifikat saat Photo Copy Scener Warna untuk mengelabuhi korbanya membuat korban semakin yakin padanya. Maka pada (31/01/2023), korban memberikan tanda jadi uang sebesar 30 juta rupiah.
Lihat Juga Video dibawah ini :
Sunoko SH Apresiasi Sektor Leuwimunding Atas Penerimaan Laporan Terkait Dugaan Penipuan Pada Jual Beli Rumah // Red Jejakinvestigasi Televisi.
IS meminta pertanggung jawaban pada (W) untuk mengembalikan uang tanda jadi yang sudah di beriknya, bahkan (IS) Sudah mengeluarkan biaya" tambahan seperti biaya ukur pada tiga perangkat desa masing" sebesar Rp 250.000.- belum Lagi 2 mediator Rp. 2500.000-, sampai saat ini kurang lebih 3 bulan, (W) menolak dan terus membuat Janji-janji.***
Redaksi
Editor: (Yudi Hidayat)
















