Notification

×

Iklan

Iklan

Polres Indramayu Bekuk Tiga Mucikari Prostitusi Online Michat

Selasa, Januari 24, 2023 | Januari 24, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-01-24T16:37:05Z
Jejakinvestigasi.id | Indramayu - Polres Indramayu adakan pres rilis, mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) melalui Aplikasi kencan online di wilayah hukum Polres Indramayu. Selasa 24/01/2023.

Kapolres Indramayu, AKBP Dr. M. Fahri Siregar menyampaikan, pengungkapan kasus tersebut berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa adanya kegiatan prostitusi melalui media kencan online yang meresahkan masyarakat di sebuah rumah kost yang beralamat di Jl. Kembar Kelurahan Kepandean Kecamatan dan Kabupaten Indramayu, berbekal informasi dari warga petugas Polres Indramayu langsung bergerak melakukan penyelidikan dan menangkap para tersangka saat berada di dalam kamar kos, dan didapatkan ada tiga laki-laki yang berhasil diamankan, diantarnya inisial MFM (16) warga Kabupaten Bogor, Dua tersangka lainnya, yakni RLJ (22), dan MF (24) warga Jakarta.

“Para pelaku berhasil kami tangkap pada Sabtu (16/1/2023) sekira pukul 22.00 WIB,” terangnya.

Lanjutnya, peran ketiga tersangka ini adalah operator yang memasarkan para saksi korban melalui aplikasi kencan online dan dari tangan para tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti seperti satu pack tisu, 4 buah gadget, 9 bungkus plastik kondom, serta uang tunai hasil prostitusi dengan total keseluruhan Rp 412 ribu.

“Tersangka akan dikenakan Pasal 2 ayat (2) UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan tindakan Perdagangan Orang (PTPPO). “Ancaman hukuman penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit 120 juta dan paling banyak 600 juta,” pungkasnya.(Humas/Red)


×
Berita Terbaru Update