Notification

×

Iklan

Iklan

Sembunyikan Miras di Kadrus Mie Instan untuk Kelabui Polisi

Sabtu, November 12, 2022 | November 12, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-11-12T12:30:56Z
Anggota Polsek Sumber menunjukkan barang bukti miras yang disita dari warung di wilayah Sumber, (Foto: Humas Polresta Cirebon)

Jejakinvestigasi.id | Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman melalui Kasi Humas Polresta Cirebon, Iptu Moch Fadholi mengatakan, Unit Reskrim Polsek Sumber Polresta Cirebon langsung bergerak ke lokasi setelah menerima laporan dari masyarakat tentang adanya penjualan minuman keras (miras) di wilayah hukum Polsek setempat.

“Laporan masyarakat melalui layanan panggilan 110 Polresta Cirebon. Katanya ada penjual miras di Kelurahan Sumber. Kemudian Unit Reskrim dan Unit Samapta Polsek Sumber langsung ke lokasi penjualnya,” kata Fadholi, Kamis (10/11/2022).

Menurut Fadholi, saat tiba di lokasi yakni di warung klontong milik pria berinisial S, petugas mengutarakan tujuannya untuk melakukan razia miras.

Pedagang tersebut kemudian mempersilakan petugas menggeledah warungnya. Saat dilakukan penggeledahan, petugas tidak mendapati miras di dalamnya.

Namun, petugas terus melakukan penggeledahan di semua tempat di lokasi tersebut, termasuk gudang berisi kardus-kardus mi.

Benar saja, di gudang itu terdapat berbagai jenis miras.
“Sepintas kita tidak tahu ada miras. Namun saat kardus kardus mi digeledah, kami temukan miras, ada 17 botol,” kata dia.

Ia menerangkan, 17 botol miras dari berbagai merk yang disita petugas itu di antaranya, satu botol anggur merah, tiga botol anggur kolesom, satu botol arak, dua botol singaraja, satu botol kawa-kawa, 3 botol asoka, lima botol iceland, dan satu botol mix max.

“Barang bukti botol miras itu kita bawa ke Mapolsek Sumber untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” ungkapnya.

Kepada penjual miras tersebut, kata Fadholi, petugas memberikan peringatan tegas agar tidak lagi menjual miras.

Hal tersebut ditekankan sebagai bentuk keseriusan Polresta Cirebon dalam menekan peredaran miras di wilayah hukumnya.

Pasalnya, miras dapat menyebabkan gangguan kamtibmas. Biasanya, lanjut Fadholi, akibat pengaruh miras, seseorang melakukan tindak pidana dan gangguan kamtibmas lainnya.

Ia mengimbau agar masyarakat tidak mengonsumsi miras. Karena miras dapat merusak kesehatan hingga dapat membahayakan nyawa jika mengonsumsinya dengan cara dioplos. (Red/Humas)*



×
Berita Terbaru Update