Notification

×

Iklan

Iklan

Inilah Syarat, Biaya dan Ketentuan Paspor Masa Berlaku 10 Tahun, Masyarakat Wajib Tahu

Kamis, Oktober 13, 2022 | Oktober 13, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-10-13T09:55:32Z
Jejakinvestigasi.id |Jakarta, Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham mengimplementasikan paspor dengan masa berlaku 10 tahun.

Adapun kebijakan paspor 10 tahun mulai diimplementasikan mulai 12 Oktober 2022.

Melansir Kamis (13/10/2022), penerapan paspor 10 tahun tertuang pada Pasal 2A Permenkumham Nomor 18 Tahun 2022.

Berikut lima poin penting soal kebijakan paspor 10 tahun:
1. Paspor dengan masa berlaku 10 tahun diimplementasikan untuk seluruh jenis permohonan paspor biasa.

2. Paspor 10 tahun diberikan kepada warga negara Indonesia (WNI) yang berusia 17 tahun atau sudah menikah.

3. Bagi WNI yang tidak termasuk dalam ketentuan usia 17 tahun atau sudah menikah akan diberikan paspor dengan masa berlaku paling lama 5 tahun.

4. Masa berlaku paspor bagi anak berkewarganegaraan ganda tidak boleh melebihi batas usia anak tersebut.

Jadi jika dia berusia 18 tahun saat penggantian paspor, maka masa berlaku paspor menjadi tiga tahun atau hingga ia menginjak usia 21 tahun.

5. Bagi calon pekerja migran Indonesia, untuk pertama kali akan diberikan paspor 10 tahun dengan biaya nol rupiah.

Pembuatan paspor nantinya akan disertai dengan surat rekomendasi dari instansi terkait.

Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 9 Tahun 2012.

Sementara itu, Presiden Joko Widodo menyebut masyarakat dikenakan biaya yang sama dengan sebelumnya.

Yakni Rp350 ribu untuk paspor biasa non-elektronik dan Rp650 ribu untuk paspor biasa elektronik.

Paspor 10 tahun ini juga tidak berlaku terhadap paspor yang terbit sebelum tanggal diimplementasikannya Permenkumham 18/2022.***



Pewarta :  (Red/Hdr)
Sumber  : (Nesiatimes.com)
Editor.    :  Yudi Hidayat

×
Berita Terbaru Update