Jejakinvestigasi.id | Jakarta, Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Siber Bareskrim Polri menangkap Bambang Tri Mulyono yang merupakan penggugat ijazah Presiden Joko Widodo atau Jokowi, terkait dengan dugaan penistaan agama. Hal tersebut dibenarkan Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.
Betul," tutur Dedi saat dikonfirmasi, Kamis (13/10/2022)."Terkait ujaran kebencian dan penistaan agama," tambah dia.
Menurut Dedi, akan ada konferensi pers terkait hal tersebut. Adapun lokasi di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Berkas Diterima Kejati Jakarta, Roy Suryo Ditahan 20 Hari ke Depan 2, dari 2 halaman Nanti malam pukul 19.00 WIB," kata Dedi.
Sebelumnya, beredar pesan singkat di kalangan awak media terkait penangkapan Bambang Tri Mulyono mengatasnamakan sumber informasi dari kuasa hukum, yakni Ahmad Khozinudin.
"INFO URGENT ! Hari ini, Kamis tanggal 13 Oktober, saudara Bambang Tri Mulyono, PENGGUGAT ijazah palsu Jokowi ditangkap Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, di Hotel Sofian Tebet, sekitar pukul 15.44 WIB. Mohon doa dan dukungannya," tulis pesan singkat tersebut.(*)
Sumber.(Merdeka.com)
Editor : Yudi Hidayat