Jejakinvestigasi.id | Sumedang- Guru sebagai seorang pendidik. harus bisa menanamkan serta membentuk sikap dan karakter peserta didik untuk nanti peserta didik menjadi pribadi yang baik ketika mereka terjun di masyarakat. Guru harus bisa membentuk sikap dan karakter peserta didik sesuai nilai dan norma yang berlaku.
Menjadi seorang peserta didik yang disiplin serta bertanggung jawab. Nah, tentunya di sini guru juga harus mencontohkan sesuatu yang baik yang nantinya akan ditiru oleh peserta didiknya, baik di lingkungan sekolah, luar sekolah atau sosial masyarakat. Selasa.(16/08/2022).
"Namun ironisnya apa yang terjadi Salah satu Oknum Guru Pengajar Sekolah Dasar Negeri Sukasari, Kecamatan Wado, Kabupaten Sumedang, Provinsi Jawa Barat, diduga sudah mencorengi nama baik Seorang Pengajar/Guru, karena prilakunya yang tidak terpuji diluar sana dengan berbisnis menawarkan (SPK) Proyek Pemda, untuk disubkan kembali, namun endingnya banyak pengusaha yang dirugikan Ratusan Juta rupiah, karena ulah oknum guru tersebut.
Baca Juga : Pelaksanaan Hotmik Jalan Gang Lingkungan Desa Girimukti, Tidak Transparan dan diduga Kuat Ajang Praktek Korupsi.
"Sebut Saja ibu Neni Wahyuni oknum guru pengajar tersebut yang beralamat tinggal sesuai KTP, di Lembur Situ RT.002/013 Desa Situ, Kecamatan Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang-Jawa Barat.
Sebagai mana yang telah diberitakan sebelumnya dengan Judul : N** Oknum Guru di Sumedang diduga Gelapkan Uang Ratusan Juta Rupiah Pekerjaan Proyek.
"Kronologis singkat Salah satu korban menuturkan pada Awak media dikediamanya bahwa pada tahun 2015 "(Nani**) menawarkan pekerjaan proyek Pemda Sumedang kepada (A*), namun dalam perjalanan pekerjaan yang sedang dikerjakan oleh (A*), yang bersangkutan (Nani **) malah berani tanpa sepengetahuan (A*) menjaminkan SPK pada Bank Jabar Cab.Sumedang, sehingga (A*) sebagai pelaksana pekerjaan dirugikan Rp.380 Juta rupiah, itupun menurut informasi pembayaran dari pihak Pemkab tinggal sisa pelunasannya saja, karena sebelumnya sudah di ambil/ dijaminkan oleh (Nani**)." Tutur Korban (A*)
Kamis (04/8/2022) Saat dikonfirmasi Awak Media jejakinvestigasi.id terkait hal tersebut di RM daerah Tomo, (N*) membenarkan sejak (2015) belum selesai, tapi menurutnya dia juga merasa dijebak oleh (R*) temanya, karena uang tersebut tidak semuanya dipake saya (R*) juga ikut menikmatinya, saya merasa dijebak pa..! oleh (R*) ulangnya, saya sudah berusaha cari (R*) kemana-mana, bahkan saya juga pernah buat pelaporan ke Polres terkai (R*) tapi sampe detik ini (R*) tidak tahu dimana tinggalnya sekarang, tapi insya Allah pa! saya bertanggung jawab minta tempo dalam Minggu ini saya akan membayarnya do'akan saja pa! ....saya mau coba Gadaikan (SK) Guru saya. " Pungkasnya buat Janji Lagi
"Namun Sampai berita kedua ini diterbitkan sudah lebih dari dua Minggu, ibu Neni saat dihubungi awak media melalui pesawat Celuller. Selasa (16/08/2022) terkait Janjinya, menjawab dengan entengnya saya belum ada rejeki saya sudah pasrah pa...mau gimana lagi kalau ada pasti saya bayar."Tuturnya.
Berdasarkan Pasal 378 KUHP terkait Pengelapan" dengan Tuntutan Hukuman Selama - Lamanya 4 (Empat) Tahun Penjara dengan isi Pasal dibawah ini:
"Barang siapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, baik dengan memakai nama palsu atau kedaan palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat, maupun dengan karangan perkataan-perkataan bohong, membujuk orang supaya memberikan sesuatu barang, membuat utang atau menghapus piutang, dihukum karena penipuan, dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun. (K.U.H.P. 35, 43, 379 s, 486).
Liputan:
(Yudi Hidayat)











