Notification

×

Iklan

Iklan

Pasang Spanduk APBDes Tidak Lengkap, Pihak Pemdes Girimukti Dituding Menyembunyikan Permasalahan

Selasa, Juli 19, 2022 | Juli 19, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-07-19T02:29:09Z
Kantor Pemerintah Desa Girimukti /Doc.Photo: Awak Media (Jejakinvestigasi)

Jejakinvestigasi.id | Majalengka, Apakah dengan sengaja untuk menyembunyikan kebobrokan, ataukah faktor minimnya pengetahuan dan apakah karena malas ?.

Pertanyaan ini terungkap dari beberapa warga desa Girimukti, kecamatan Kasokandel, kabupaten Majalengka, Jawa Barat.
Hal tersebut terjadi dikarenakan pihak desa memasang Spanduk atau Banner APBDes di tahun 2022 dengan keterangan global saja tanpa ada keterangan perincian secara jelas.

Pungsi dari Spanduk atau Banner APBDes ini menurut aturan, adalah yang menerangkan berapa jumlah anggaran Dana dari Pemerintah serta  tercantum Perinciannya untuk pekerjaan apa saja.

Berdasarkan informasi tersebut awak media mendatangi kantor desa Girimukti dan tampak jelas saat awak media mendatangi kantor desa, tampak di sekitar kantor desa hanya ada terpampang sebuah spanduk/baligho yang menerangkan jumlah anggaran Dana dari Pemerintah tahun 2022 secara global saja, tanpa tercantum perinciannya untuk pekerjaan atau kegiatan apa saja.

Inpomasi dari beberapa warga menjelaskan, "Kami warga beserta tokoh masyarakat desa Girimukti merasa heran dan bertanya-tanya pada pemerintahan desa, dalam pelaksanaan kebijakan dan Pembangunan di tahun 2022, dalam pengalokasian anggaran Dana dari Dana Desa (DD) Alokasi Dana Desa (ADD) dan anggaran Bantuan Gubernur/IF.

Halini dikarenakan, kurang keterbukaan dalam pelaksanaan pekerjaan, buktinya sampai sekarang masuk bulan Juli tahun 2022 dikantor desa hanya terpampang APBDes tahun 2022 yang tidak lengkap dengan perincian kegiatan beserta anggarannya. Seharusnya spanduk APBDes tersebut lengkap menerangkan berapa jumlah anggaran dana bantuan dari Pemerintah dan perincian pekerjaannya. juga kegiatan pembagian BLT DD.

Dengan kejadian ini, maka kami tidak mengetahui berapa Papan Proyek yang seharusnya terpasang dilapangan. Maka kami simpulkan pihak pemerintah Desa sekarang, yang dipimpin oleh bapak Maman, diduga telah meng otak atik anggaran dan mendapatkan untung lumayan dari pelaksanaan Dana Desa (DD) Alokasi Dana Desa (ADD) dan anggaran Bantuan Gubernur/IF Tahun 2022" jelas beberapa warga.

Sumber juga menambahkan, "Seharusnya kalau pihak desa mau berniat baik, maka tidak perlu ada yang ditutup tutupi.
Seperti contoh di desa lain mereka sangat terbuka kepada Masyarakatnya, di kantor Desa ada Spanduk APBDes dengan rincian lengkap dan di lapangan/lokasi ada Papan Proyek" tambahnya.

Untuk melengkapi inpormasi awak media melayangkan surat konfirmasi Kepada kepala desa Girimukti Maman Suparman dengan nomor: KFR - JKIV - lll - 256 -2022. Dengan maksud untuk melakukan konfirmasi terkait permasalahan tersebut Jum'at 15 Juli 2022.
Namun sampai berita ini dimunculkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pemerintahan desa Girimukti.

Menurut Permendes no 7/2021 yang membahas tentang "PUBLIKASI DANA DESA"
Pasal 12
1.pemerintah desa wajib mempublikasikan penetapan penggunaan dana desa.
2.publikasi terdiri atas:
   a. Hasil musyawarah desa.
   b. Data desa,peta potensi dan sumberdaya pembangunan, dokumen RPJMDesa,dokumen RKPDesa, prioritas penggunaan dana desa,dan dokumen APBDesa.
3.Publikasi APBDesa paling sedikit memuat:nama kegiatan, lokasi kegiatan,dan besaran anggran.
( paling banyak tidak di batasi )

Pasal 13
1.publikasi dilakukan diruang publik yang mudah diakses oleh masyarakat desa.
2.publikasi penetapan prioritas penggunaan dana desa dilakukan secara swakelola dan partisifatif.
3.Dalam hal pemerintah desa tidak mempublikasilan penetapan prioritas  penggunaan dana desa di ruang publik,badan permusyawaratan desa menyampaikan teguran lisan dan atau tertulis.(Red/Hdr)*


×
Berita Terbaru Update