Jejakinvestigasi id | Majalengka, Sebagian warga desa Banjaran, kecamatan Maja, kabupaten Majalengka, Provinsi Jawa Barat, merasa heran dan bertanya tanya terhadap kinerja pemerintah desa.
Peristiwa tersebut terjadi karena masyarakat merasa dibodohi, dikarenakan pemdes Banjaran kurang terbuka dengan pelaksanaan kegiatan yang didanai dari anggaran pemerintah seperti halnya di depan kantor desa terpampang spanduk APBDes tahun 2022 dengan hanya keterangan global tanpa perincian dengan jelas serta tidak ada terpampang daftar penerima BLT DD.
Hal ini terkuak, berdasarkan informasi yang didapat oleh awak media dari beberapa sumber dan saat mendatangi kantor desa Banjaran ternyata memang di depan kantor desa terpampang spanduk APBDes tahun 2022 dengan hanya keterangan global dan dari keterangan pihak pemerintah desa, dirinya mengakui belum memasang daftar penerima BLT DD dengan alasan sibuk.
Baca Juga : "L" Kecewa AJB Tanah Tak Kunjung Diselesaikan, Padahal Sudah Setor Uang Ke Sekretaris Desa Panjalin Kidul
"Kami selaku masyarakat desa Banjaran merasa dibodohi oleh pemerintahan desa, dalam pelaksanaan Kebijakan dan Pembangunan ditahun 2022, dalam pengalokasian anggaran Dana dari Dana Desa (DD) ataupun lainnya.
Halini dikarenakan, kurang keterbukaan dalam pelaksanaan pekerjaan, buktinya sampai sekarang masuk bulan Juni tahun 2022 dikantor desa hanya terpampang APBDes tahun 2022 yang tidak lengkap dengan perincian kegiatan beserta anggarannya. Seharusnya ada terpampang spanduk APBDes yang lengkap menerangkan berapa jumlah anggaran Dana Bantuan dari Pemerintah dan perincian pekerjaan nya. juga kegiatan pembagian BLT DD" jelas beberapa sumber.
Walaupun anggaran belum turun semua, seharusnya rencana kegiatan bisa diperlihatkan karena sudah ada pengajuan dan pastinya anggaran akan turun di tahun sekarang.
Dengan kejadian ini, maka kami tidak mengetahui berapa Papan Proyek yang seharusnya terpasang dilapangan juga kegiatan apa yang bakal digelar dan berapa jumlah penerima BLT DD. Maka kami simpulkan Pihak Pemerintah Desa sekarang, yang dipimpin oleh bapak Endoy, Diduga telah meng otak atik anggaran dan diduga kuat melakukan pelanggaran-pelanggaran.
Baca Juga : Belum Dibayar Lunas Lokasi Sudah Diurug, Pemilik tanah kecewa Datangi Lokasi Pembangunan Pabrik
Seharusnya kalau pihak desa mau berniat baik, maka tidak perlu ada yang ditutup tutupi. Seperti contoh di desa lain mereka sangat terbuka kepada Masyarakat nya, di kantor Desa ada Spanduk APBDes dengan rincian lengkap dan di lapangan/lokasi ada Papan Proyek. Juga dipampangkan data penerima BLT DD" jelas sumber menambahkan.
Untuk melengkapi informasi, awak media mendatangi kantor desa Banjaran dan bertemu langsung dengan Endoy Hidayat,. SE. Selaku kepala Desa. Rabu 15/06/22.
Endoy mengakui bahwa pihaknya belum sempat memasang daftar penerima BLT DD.
Baca Juga : Kades Anggrawati Kecamatan Maja, Sebut : Intinya semua penyalur beras itu tidak berlabel Kementrian
"Penerima BLT DD semuanya ada 92 orang dan memang kami belum mempublikasikan daftar penerima dikarenakan banyak kesibukan dan sekarangpun kami akan menugaskan perangkat untuk menempelkannya. Terkait spanduk APBDes tahun 2022 memang betul kami memasang hanya keterangan global saja dikarenakan kalau dimuat semua pastinya tidak akan cukup" jelas kades Endoy.
Saat ditanya terkait pelaksanaan program dana desa pihaknya merasa yaqin kalau sudah sesuai aturan, "Setiap melakukan kegiatan kami selalu melakukan musyawarah dan tentunya semua pekerjaan dilaksanakan sesuai prosedur.
Namun kami menghimbau kepada masyarakat, apabila ada keluhan atau merasa tidak puas tentang kinerja pihak desa. Kami persilahkan untuk datang langsung menemui saya tinggal datang saja ke kantor desa, tidak perlu bicara di belakang, apalagi sampai ngomong sana sini" tambah kades Endoy.
Merujuk kepada Permendes no 7/2021 yang membahas tentang "PUBLIKASI DANA DESA"
Pasal 12
1.pemerintah desa wajib mempublikasikan penetapan penggunaan dana desa.
2.publikasi terdiri atas:
a. Hasil musyawarah desa.
b. Data desa,peta potensi dan sumberdaya pembangunan, dokumen RPJMDesa,dokumen RKPDesa, prioritas penggunaan dana desa,dan dokumen APBDesa.
3.Publikasi APBDesa paling sedikit memuat:nama kegiatan, lokasi kegiatan,dan besaran anggran.
( paling banyak tidak di batasi )
Pasal 13
1.publikasi dilakukan diruang publik yang mudah diakses oleh masyarakat desa.
2.publikasi penetapan prioritas penggunaan dana desa dilakukan secara swakelola dan partisifatif.
3.Dalam hal pemerintah desa tidak mempublikasilan penetapan prioritas penggunaan dana desa di ruang publik,badan permusyawaratan desa menyampaikan teguran lisan dan atau tertulis.(Tim Red)*
















