Jejakinvestigasi.id | Majalengka, Berada di desa Bongas Wetan, kecamatan Sumberjaya, kabupaten Majalengka, Jawa Barat. Sekarang ini sudah dimulai aktivitas pengurugan lahan yang konon nantinya akan dibangun sebuah perusahaan yang memproduksi sepatu.
Diketahui keberadaan lokasi ini tepat berada di wilayah ujung Utara desa Bongas Wetan yang berbatasan dengan desa Pancaksuji, ini konon katanya menyimpan suatu permasalahan yang cukup serius pasalnya menyangkut akad jual beli tanah.
Hal ini terkuak berdasarkan informasi saat awak media mengunjungi lokasi pengurugan yang secara kebetulan saat itu didatangi oleh kedua pemilik tanah yang merasa dikecewakan karena pihak perusahaan sudah berani mengeksekusi lahan, sedangkan pembayaran belum lunas.
"Kami EN dan RM mempunyai tanah di sini masing-masing dengan ukuran tanah 98 bata dan sengaja mendatangi lokasi karena merasa kecewa, seharusnya pihak perusahaan jangan dulu mengurug tanah kami sedangkan pembayaran belum kami terima semua.
Memang kami sudah menerima uang muka DP namun bukan berarti mereka dengan seenaknya melakukan pengurugan, tapi lunasin dulu tanah kami" jelas EN dengan diiyakan RM.
Saat ditanya terkait hal tersebut, pihak pekerja menjelaskan dirinya hanya menjalankan tugas.
"Masalah pembayaran tanah tentunya pihak perusahaan sedang mengurusnya, jami cuma pekerja dan disuruh untuk mengerjakan pengurugan dan lainnya" jelas beberapa pekerja.
Baca Juga : "L" Kecewa AJB Tanah Tak Kunjung Diselesaikan, Padahal Sudah Setor Uang Ke Sekretaris Desa Panjalin Kidul
Ditempat terpisah Mamat Saripudin kepala desa Bongas Wetan menjelaskan bahwa di wilayahnya akan segera dibangun perusahaan, memang betul lahan tersebut berada di lokasi desa Bongas Wetan dan kebetulan pihak desa tau terkait rencana pembebasan lahan tersebut namun pihak kami tidak mempunyai kewenangan penuh karena pihak perusahaan sudah mempercayakan pada pihak Notaris, sedikit saya jelaskan proses pembebasan lahan yang diperuntukkan untuk membangun pabrik sepatu itu sekitar 10 hektar namun tanah yang tepat berada di pinggir jalan hanya sedikit yang dibebaskan jaraknya tidak luas cuma akses jalan masuk kendaraan saja.
Untuk masyarakat pemilik tanah pada umumnya tidak ada masalah karena mereka dari awal mengikuti proses mediasi dengan pihak perusahaan, terkecuali hanya dua orang tersebut yakni EN dan RM karena mereka berdua pendatang baru yang awalnya tidak mau dijual namun diakhir saat acara akan rampung mereka menyusul menyatakan diri mau menjual tanahnya" jelas kades Mamat yang akrab disapa Okem.
Baca Juga : Pembangunan PT. Charoen Pokphand Indonesia Satu Karyawan Jadi Korban, Penerapan Sistem K3 Dipertanyakan
Ditanya terkait masalah EN dan RM, Okem menjelaskan bahwa pihak perusahaan sudah memberikan uang muka tanda jadi.
"EN dapat Rp.200 juta dan RM dapat Rp.300 juta inipun baru uang muka tanda jadi saja dan untuk pelunasan nanti menunggu Notaris datang, karena kebetulan sedang ibadah Umroh.
Adapun kalau EN dan RM merasa tidak puas sebetulnya terkait permasalahan ukuran tanah yakni dalam hitungan SPPT luasnya mencapai 100 bata, namun sewaktu diukur oleh pihak BPN luasnya berkurang menjadi 98 bata, maka pihak perusahaan sudah jelas menginginkan ukuran sesuai BPN karena itu untuk bahan ukuran Sertifikat. Sedangkan EN dan RM merasa dirugikan dan menginginkan transaksi sesuai dengan ukuran dalam SPPT, Maka pihak perusahaan akan bertindak tegas kalau EN dan RM masih bersikeras maka transaksi akan digagalkan dan uang muka minta segera dikembalikan" tegas Okem.**
(Tim Red)
















