GOWA || Jejakinvestigasi.id - Polresta Gowa mengungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan kendaraan rental yang melibatkan 19 unit mobil. Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan seorang perempuan berinisial AA alias HA (34), warga Kota Makassar yang berprofesi sebagai wiraswasta.
Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam press release Polresta Gowa yang dipimpin Kapolresta Gowa Kombes Pol. Dr. H. Muh Yusuf Usman, Rabu (16/9/2026) siang.
Kapolresta Gowa mengatakan, pihaknya serius menangani kasus kendaraan rental yang diduga disalahgunakan dan digadaikan tanpa sepengetahuan pemilik.
“Kami tidak akan membiarkan kendaraan milik masyarakat yang dipercayakan untuk dirental justru disalahgunakan, apalagi kemudian digadaikan tanpa sepengetahuan pemiliknya,” tegasnya.
Kasus tersebut bermula saat tersangka diduga menyewa kendaraan milik korban sejak sekitar Juni 2025. Kepada korban, kendaraan disebut akan digunakan untuk mendukung operasional dapur Makanan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Bantaeng.
Namun, penyidik menemukan dugaan bahwa kendaraan yang disewa kemudian dilengkapi BPKB dan STNK palsu dan digadaikan kepada sejumlah pihak.
Dalam periode Oktober 2025 hingga April 2026, tersangka diduga menyewa sebanyak 19 unit kendaraan, terdiri dari empat Mitsubishi Pajero, empat Toyota Fortuner, lima Toyota Innova Reborn, lima Toyota Innova Zenix, dan satu Toyota Avanza.
Nilai gadai kendaraan disebut berkisar antara Rp150 juta hingga Rp350 juta per unit.
Masalah mulai terungkap pada Mei 2026 ketika pembayaran uang sewa kendaraan berhenti. Pemilik kemudian melacak kendaraan menggunakan GPS.
Dari hasil pelacakan, sejumlah kendaraan ditemukan berada di Kabupaten Bantaeng. Pemilik kemudian mengetahui mobil-mobil tersebut diduga telah digadaikan dengan dokumen kendaraan yang diduga palsu. Kasus itu selanjutnya dilaporkan ke Polresta Gowa melalui laporan polisi tertanggal 4 Juni 2026.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Resmob Satreskrim Polresta Gowa melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi keberadaan tersangka di sebuah hotel di Jalan Monumen Emmy Saelan, Kota Makassar.
Tim yang dipimpin Kanit Pidum Satreskrim Polresta Gowa Ipda Aditya Pamungkas kemudian mengamankan tersangka dan membawanya ke Polresta Gowa untuk menjalani proses hukum.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya surat perjanjian sewa mobil, kuitansi perjanjian, sertifikat rumah, fotokopi BPKB dan STNK yang diduga palsu, serta 8 unit kendaraan.
Sementara itu, 11 unit mobil lainnya masih dalam pencarian.
Polisi juga masih mendalami pihak-pihak yang diduga berkaitan dengan pembuatan dokumen kendaraan palsu.
“Kami masih terus melakukan penyidikan dan pendalaman, termasuk mencari 11 unit kendaraan yang masih dalam pencarian serta menelusuri pihak-pihak yang berkaitan dengan pembuatan dokumen kendaraan yang diduga palsu,” ujar Yusuf Usman.
Atas perkara tersebut, tersangka dipersangkakan dengan Pasal 492 KUHP dan/atau Pasal 486 KUHP tentang penipuan dan/atau penggelapan, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.
Polresta Gowa mengimbau pemilik usaha rental kendaraan agar lebih berhati-hati dan melakukan verifikasi identitas, jaminan, serta dokumen calon penyewa sebelum menyerahkan kendaraan.
(Red/Taufik)












