![]() |
| Doc.Photo Tim Jurnalis di Lokasi |
MAJALENGKA || Jejakinvestigasi.id, Senin 07 September 2026 — Fakta mencoreng dunia pendidikan di Desa Paningkiran, Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Majalengka, terungkap terang benderang. Dana tabungan siswa RA-TPA-DTA di bawah naungan Yayasan Pendidikan Islam Al-Muslimah senilai total Rp150 juta rupiah terbukti diduga dikuasai dan digelapkan oleh Ketua Yayasan beserta keluarganya.
Kenyataan ini bukan sekadar tuduhan kosong, melainkan hasil konfirmasi langsung dari pihak internal sekolah, yaitu Wakil Kepala Sekolah, saat diwawancarai awak media hari ini. Pengakuan gamblang ini meruntuhkan tembok ketidakjelasan yang sempat menyelimuti kasus ini sekaligus memvalidasi kecurigaan mendalam para wali murid yang selama ini berjuang menuntut hak anak-anaknya.
DANA BEKU, JAWABAN YAYASAN DINILAI TIDAK BERTAJWA & MENYESATKAN
Sejak awal gejala muncul, gelombang protes dan kecemasan memuncak tajam. Uang tabungan yang seharusnya tersimpan aman dan siap dicairkan kapan saja, mendadak membeku total tanpa kejelasan jadwal maupun alasan yang logis.
Di bawah tekanan publik, pihak yayasan akhirnya merespons lewat pesan yang beredar luas. Namun, isinya dinilai lemah, mengambang, dan tidak bertanggung jawab: mereka mengaku belum bisa mengembalikan dana dalam waktu dekat dengan alasan samar "kendala rumit", tanpa berani merinci kendala apa.
Janji yang ditawarkan pun jangka panjang dan penuh tanda tanya:
“Sedang mengupayakan pinjaman bank dengan jaminan sertifikat aset serta berusaha menjual aset lain.”
Yayasan juga hanya berjanji mengadakan forum pertemuan terbuka tanpa menyertakan tanggal pasti. Langkah ini dinilai sebagai taktik penundaan yang sengaja mempermainkan kesabaran masyarakat.
TOTAL BUNGKAM! KETUA YAYASAN DAN KELUARGA TUTUP AKSES, TELEPON MATI
Ketegasan jurnalis investigasi kami terus menagih pertanggungjawaban. Tim media telah berulang kali berupaya meminta tanggapan langsung kepada Ketua Yayasan, Kepala Sekolah, hingga anggota keluarganya. Mulai dari panggilan telepon, pesan WhatsApp, hingga upaya konfirmasi langsung—semua diabaikan. Hingga berita ini diterbitkan, nomor telepon yang bersangkutan justru diketahui tidak aktif/mati. Sikap menutup diri dan menghindar ini semakin menguatkan dugaan pelarian dari tanggung jawab berat.
BATAS KESABARAN PENUH: WALI MURID TEGAS SIAP LAPOR POLISI
Klarifikasi yang kabur, penundaan tanpa kepastian, ditambah sikap arogan menutup telinga memicu kemarahan meluas. Uud Nurulhuda.Spd, SH perwakilan wali murid, menegaskan batas toleransi sudah habis sepenuhnya.
“Kalau sampai perkara ini tidak segera diselesaikan secara nyata dan transparan, saya bersama Perwakilan Delapan orang tua lainnya tidak akan segan-segan dalam waktu dekat ini akan langsung melaporkan kasus ini ke jalur hukum resmi kepolisian,” tegas Uud Nurulhuda.Spd.SH dengan nada tegas dan tidak bisa ditawar.
LANDASAN HUKUM KUAT & ANCAMAN SANKSI UU TERBARU
Kasus ini bukan sekadar sengketa biasa, melainkan mengandung unsur pidana berat dan pelanggaran kepercayaan publik yang kuat :
1. Pasal 464 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) — Penyalahgunaan Kepercayaan / Penggelapan
Setiap orang yang menguasai benda atau uang milik orang lain yang dipercayakan kepadanya untuk disimpan/dikelola, lalu menggelapkannya, dipidana penjara paling lama 4 tahun.
Karena nilainya besar dan merugikan banyak orang, ancaman dapat diperberat hingga 9 tahun penjara.
2. Pasal 372 KUHP — Penggelapan Dalam Jabatan
Diancam lebih berat karena pelaku menjabat sebagai Ketua Yayasan, memegang amanah dan kekuasaan pengelolaan, lalu menyalahgunakannya.
3. UU No. 28 Tahun 2004 tentang Yayasan
Melanggar kewajiban pengurus, menyalahgunakan aset yayasan untuk kepentingan pribadi/keluarga, dapat dikenai sanksi administratif, pembubaran, serta tuntutan ganti rugi sepenuhnya dari harta pribadi pengurus.
4. UU Perlindungan Konsumen & UU Sistem Pendidikan Nasional
Melanggar hak dasar peserta didik dan wali murid atas keamanan dana serta prinsip transparansi dan akuntabilitas lembaga pendidikan.
Tim Awak Media menegaskan akan terus memantau perkembangan kasus ini hingga tuntas, menagih keadilan, dan melaporkan setiap langkah hukum yang diambil para korban. Hak anak-anak tidak boleh dirampas oleh mereka yang justru seharusnya menjaganya.
Tim Jurnalis














