-->

Notification

×

Iklan

Iklan

GEGER RS SUMBER WARAS: OKNUM DOKTER BEDAH DIDUGA TAMPAR PERAWAT BAYI, KEKERASAN DUGA BERULANG & SISTEMIK DIPERIKSA

Jumat, September 11, 2026 | September 11, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-09-18T08:34:37Z
Gambar ilustrasi Google (Istimewa)


CIREBON || Jejakinvestigasi.id — Kamis (10/09) Wajah dunia medis yang seharusnya memancarkan kemanusiaan ternoda peristiwa memalukan di Rumah Sakit Sumber Waras, kawasan Ciwaringin, Cirebon. Seorang oknum dokter bedah (inisial TN) menjadi sorotan tajam lantaran diduga melakukan kekerasan fisik berupa penamparan terhadap rekan sejawat, seorang perawat bayi (inisial TR). Kejadian yang mengguncang lingkungan tenaga kesehatan ini berlangsung pada Selasa (8/9) sekitar pukul 05.00 WIB.

 

Pemicu Ringan, Reaksi Melampaui Batas Wajar


Berdasarkan rangkuman informasi yang dihimpun awak media, insiden bermula saat perawat bayi tersebut sedang memperlihatkan sesuatu—baik berupa foto maupun rekaman video—kepada sang dokter. Tanpa alasan yang pantas dan tiba-tiba, oknum dokter tersebut meledak dalam kemarahan lalu melakukan penamparan keras. Tindakan ini dinilai sangat tidak proporsional terhadap pemicu awal yang sifatnya sekadar komunikasi sehari-hari.

 

Pelanggaran Berat Etika Profesi & Hukum Ketenagakerjaan


Peristiwa ini menimbulkan kecaman keras dari berbagai sisi. Tindakan fisik yang dilakukan tenaga medis senior kepada bawahannya merupakan pelanggaran nyata terhadap Kode Etik Kedokteran, norma kerja sama tim, serta prinsip dasar kemanusiaan. Dokter yang seharusnya menjadi teladan justru merendahkan derajat profesi.

 

Secara hukum, tempat kerja—termasuk rumah sakit—wajib bebas dari kekerasan, intimidasi, dan perundungan. Penamparan bukan sekadar perselisihan biasa, melainkan tindakan yang mengandung unsur kekerasan fisik yang dapat dikenakan sanksi disiplin berat, etik, hingga ranah pidana.

 

Redaksi Akan Layangkan Surat Konfirmasi Resmi & Tegas


Menindaklanjuti kasus ini, Redaksi Media Online Jejakinvestigasi.id secara resmi akan  mengajukan permohonan klarifikasi tertulis bernomor 052/RJ/IX/2026 tanggal 12 September 2026, ditujukan langsung kepada Pimpinan RS Sumber Waras melalui Humas & Hukum. Langkah ini diambil sesuai prinsip jurnalistik berimbang serta amanat UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

 

Dalam surat tersebut, Redaksi mempertanyakan hal krusial:


  • Kronologi resmi hasil verifikasi internal
  • ​Status keaktifan pelaku saat ini
  • ​Bukti pendukung: keterangan saksi, CCTV, hasil pemeriksaan medis korban

 

Sorotan Paling Tajam: Dugaan Kekerasan Berulang & Dilindungi?


Poin paling keras dalam surat ini adalah penyelidikan bahwa kekerasan di RS Sumber Waras diduga bukan peristiwa tunggal. Redaksi menuntut data jumlah laporan serupa dalam satu tahun terakhir serta mempertanyakan keabsahan mekanisme pengaduan yang aman.

 

Dugaan tajam juga mengarah pada praktik perlindungan bagi pejabat/dokter senior sehingga penanganan kasus sering tidak tuntas. Dipertanyakan pula efektivitas aturan anti-kekerasan dan pelatihan etika profesi yang diduga diabaikan.

 

Tuntutan Jelas & Tenggat Waktu Tegas


Redaksi tidak hanya meminta penjelasan masa lalu, tetapi juga menuntut tanggung jawab ke depan: perlindungan korban, sanksi nyata terhadap pelaku, serta jaminan tertulis agar kekerasan tidak terulang.

 

Surat ini memberikan batas waktu maksimal 3 hari kerja untuk jawaban resmi yang lengkap. Diteken oleh Wakil Pemimpin Redaksi Yudi Hidayat, langkah ini menjadi bukti keseriusan media menjaga keadilan informasi sekaligus menekan institusi kesehatan agar tidak menjadi tempat aman bagi budaya kekerasan.

 

Redaksi akan terus memantau dan melaporkan respons pihak rumah sakit secara terbuka.


×
Berita Terbaru Update