Notification

×

Iklan

Iklan

SURAT RESMI KPK: ADUAN SANADI TIDAK MASUK WEWENANG, DESA BABAKAN JUSTRU DITETAPKAN DESA ANTI KORUPSI OLEH KEJAKSAAN

Sabtu, Agustus 01, 2026 | Agustus 01, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-08-02T00:13:57Z

 

Gambar ilustrasi Google (Istimewa)


CIREBON // Jejakinvestigasi.id, Minggu (01 Agustus 2026, -  Surat balasan KPK RI nomor R/2938/PM.00.01/30-35/07/2025 tertanggal 03 Juli 2025 yang ditujukan kepada Sdr. Sanadi, menegaskan materi aduan dugaan penyimpangan pengelolaan Pemerintah Desa Babakan Ciwaringin tidak dapat ditindaklanjuti bukan karena terbukti tidak ada pelanggaran, melainkan bukan masuk ranah kewenangan KPK berdasarkan Pasal 11 Ayat (1) UU No.19 Tahun 2019. KPK secara eksplisit menyarankan penyampaian ke instansi berwenang lain (Polri, Kejaksaan Negeri, Inspektorat Daerah, BPKP) lengkap bukti baru yang sah. 

 

PENTING: TIDAK BENAR perkara otomatis gugur total dan dilarang selamanya dilaporkan, namun dilarang keras mengajukan laporan berulang-ulang dengan data/bukti yang sama, tanpa bukti tambahan, hanya untuk menekan, merusak nama baik, atau menimbulkan keresahan masyarakat baik menurut KUHP lama (UU No.1 Tahun 1945) maupun KUHP Nasional baru (UU No.1 Tahun 2023) .

 

Surat Balasan Resmi KPK RI (Doc.Red/uud)

Pasal yang dapat dikenakan jika melaporkan berulang tanpa bukti/sengaja palsu:

 

1. KUHP Baru (UU 1/2023):

  • ​Pasal 288: Pengaduan palsu/sengaja melaporkan tindak pidana yang tidak terjadi, penjara maks 4 tahun.
  • ​Pasal 290: Melaporkan berulang-ulang tanpa alasan sah/menyalahgunakan proses hukum, gangguan ketertiban umum.
  • ​Pasal 372: Fitnah/menuduh tanpa bukti, penjara hingga 4 tahun 6 bulan.

2. KUHP Lama:

  • ​Pasal 311: Pengaduan palsu.
  • ​Pasal 310: Fitnah pemberitaan.
  • ​Pasal 172: Menyebarkan berita bohong menimbulkan keresahan.

3. UU Tipikor No.31/1999 jo 20/2001 Pasal 23: Melaporkan dugaan korupsi secara sengaja tanpa bukti sah, dapat dipidana penjara hingga 4 tahun atau denda.

 

Konteks ini beriringan dengan status Desa Babakan Ciwaringin di bawah pimpinan Kuwu Satori yang secara resmi ditetapkan sebagai Desa Anti Korupsi oleh Kejaksaan Negeri Cirebon, bukti rekam jejak tata kelola bersih dan terverifikasi instansi yudisial daerah.

 

Warga dan pihak terkait berhak mengajukan ulang hanya jika ada bukti material baru yang belum pernah disampaikan sebelumnya ke instansi yang berwenang sesuai ranah kewenangan (Polres, Kejari, Inspektorat Daerah). Pengajuan berulang dengan bukti identik, menyebarkan isu di media hanya untuk menjatuhkan jabatan dan merusak reputasi, dapat diproses pidana terhadap pelapor.

 

Redaksi menegaskan komitmen berimbang, akan memantau tindak lanjut laporan yang sah secara prosedur dan membuka ruang klarifikasi resmi bagi semua pihak.


 

Jurnalis: Tim Jejakinvestigasi.id

Mitra Humas Polda Jabar. (Uud// Yudi)


×
Berita Terbaru Update