![]() |
| Gambar ilustrasi Google (Istimewa) |
PENTING: TIDAK BENAR perkara otomatis gugur total dan dilarang selamanya dilaporkan, namun dilarang keras mengajukan laporan berulang-ulang dengan data/bukti yang sama, tanpa bukti tambahan, hanya untuk menekan, merusak nama baik, atau menimbulkan keresahan masyarakat baik menurut KUHP lama (UU No.1 Tahun 1945) maupun KUHP Nasional baru (UU No.1 Tahun 2023) .
![]() |
| Surat Balasan Resmi KPK RI (Doc.Red/uud) |
1. KUHP Baru (UU 1/2023):
- Pasal 288: Pengaduan palsu/sengaja melaporkan tindak pidana yang tidak terjadi, penjara maks 4 tahun.
- Pasal 290: Melaporkan berulang-ulang tanpa alasan sah/menyalahgunakan proses hukum, gangguan ketertiban umum.
- Pasal 372: Fitnah/menuduh tanpa bukti, penjara hingga 4 tahun 6 bulan.
2. KUHP Lama:
- Pasal 311: Pengaduan palsu.
- Pasal 310: Fitnah pemberitaan.
- Pasal 172: Menyebarkan berita bohong menimbulkan keresahan.
3. UU Tipikor No.31/1999 jo 20/2001 Pasal 23: Melaporkan dugaan korupsi secara sengaja tanpa bukti sah, dapat dipidana penjara hingga 4 tahun atau denda.
Konteks ini beriringan dengan status Desa Babakan Ciwaringin di bawah pimpinan Kuwu Satori yang secara resmi ditetapkan sebagai Desa Anti Korupsi oleh Kejaksaan Negeri Cirebon, bukti rekam jejak tata kelola bersih dan terverifikasi instansi yudisial daerah.
Warga dan pihak terkait berhak mengajukan ulang hanya jika ada bukti material baru yang belum pernah disampaikan sebelumnya ke instansi yang berwenang sesuai ranah kewenangan (Polres, Kejari, Inspektorat Daerah). Pengajuan berulang dengan bukti identik, menyebarkan isu di media hanya untuk menjatuhkan jabatan dan merusak reputasi, dapat diproses pidana terhadap pelapor.
Redaksi menegaskan komitmen berimbang, akan memantau tindak lanjut laporan yang sah secara prosedur dan membuka ruang klarifikasi resmi bagi semua pihak.
Jurnalis: Tim Jejakinvestigasi.id
Mitra Humas Polda Jabar. (Uud// Yudi)












