![]() |
| Doc Photo Goggle (Istimewa) |
CIREBON // Jejakinvestigasi.id, Kamis, 08/08/2026 — Ketidakadilan dan diskriminasi pelayanan kesehatan kembali mencoreng wajah pelayanan publik yang seharusnya menjamin hak perlindungan setiap peserta Jaminan Kesehatan Nasional. Warga Ciwaringin Uud Nurulhuda (66) menjadi korban perlakuan merugikan saat berobat ke IGD Rumah Sakit Sumber Waras. Dokter yang memeriksa diduga justru memaksanya berobat secara umum dengan alasan tidak bisa menggunakan BPJS. Padahal kartu kepesertaan masih berlaku dan sah. Bahkan resep obat sudah ditulis, namun penanganan tetap dihentikan. Pasien pun terpaksa pulang dalam kondisi belum tertangani secara medis.
Kronologi Peristiwa
Pasien masuk ruang IGD membawa kartu BPJS yang masih sah dan berlaku, mengeluhkan nyeri menjalar dari punggung hingga perut serta rasa panas di dada. Saat pemeriksaan awal, pasien menjelaskan memiliki riwayat saraf terjepit yang sebelumnya sudah sembuh.
Belum tuntas pemeriksaan menyeluruh dan belum ada diagnosis pasti, dokter langsung menanyakan rencana rawat inap. Ketika pasien menjelaskan biasanya cukup berobat jalan, menerima obat lalu pulang, sikap berubah drastis dengan pernyataan: “Bapak pakai BPJS tidak bisa, harus pakai umum.” Meski resep sudah ditulis, pelayanan dihentikan. Pasien terpaksa pulang tanpa penyelesaian medis yang layak."Ucap uud
Dasar Hukum & Pelanggaran yang Jelas
- UUD 1945 Pasal 28H ayat (1) & Pasal 34 ayat (3): Setiap warga berhak atas pelayanan kesehatan tanpa diskriminasi.
- UU No.40 Tahun 2004, UU No.24 Tahun 2011 (BPJS Kesehatan) Pasal 22: Peserta berhak atas layanan setara mutunya; dilarang memaksa beralih ke pembayaran umum.
- UU No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Pasal 174 ayat (1–2): Wajib memberi pertolongan gawat darurat lebih dulu; dilarang menolak atau menunda penanganan karena cara pembayaran. Pasal 438: Pelanggaran dapat dipidana penjara maksimal 2 tahun dan/atau denda Rp200 juta; ancaman hingga 10 tahun penjara dan/atau denda Rp2 miliar jika menimbulkan cacat tetap atau kematian.
- UU No.44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit: Dilarang mengalihkan paksa pasien JKN ke pembayaran mandiri; sanksi dapat berupa teguran tertulis, denda, penghentian kerja sama, hingga pencabutan izin operasional.
- UU No.29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran & Kode Etik Kedokteran: Dokter wajib melayani sesuai standar profesi tanpa diskriminasi; pelanggaran dapat dikenai sanksi profesional hingga pencabutan izin praktik.
- UU No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen: Perlakuan tidak adil dan pengingkaran hak dapat dikenai sanksi pidana serta kewajiban ganti kerugian.
Pertanyaan Tegas yang Wajib Diperjelas
Mengapa pasien dengan BPJS sah yang sudah masuk ruang IGD justru diduga paksa membayar secara umum? Mengapa resep obat sudah dibuat namun penanganan medis tetap dihentikan? Apakah keuntungan materi lebih diutamakan daripada sumpah jabatan, keselamatan pasien, dan ketentuan undang-undang negara?
“Saya rajin membayar iuran setiap bulan agar terlindungi saat jatuh sakit. Namun diperlakukan seolah tidak berhak mendapat pengobatan, dipaksa bayar mahal padahal sudah ada jaminan dari negara,” Pungkas Uud dengan penuh kekecewaan.
Tanggapan Pihak Rumah Sakit
Saat dimintai keterangan, perwakilan Manajemen RS Sumber Waras yang diwakili Bapak Hery di dampingi dua Staff nya, menyampaikan: “informasi yang bapak sampaikan Kami terima hal ini kalau memang betul sebagai masukan dan bahan evaluasi. Seharusnya pasien yang sudah mendaftar menggunakan BPJS memang tidak perlu melalui jalur pembayaran umum. Jika terjadi demikian, kemungkinan hanya kesalahpahaman, dan kami yakin hal tersebut tidak terjadi. Kami tetap berkomitmen melayani semua pasien tanpa membedakan dan akan terus berupaya memberikan pelayanan yang terbaik."
Redaksi akan terus memantau perbaikan pelayanan yang dilakukan dan tetap membuka ruang tanggapan resmi bagi seluruh pihak terkait.
(Tim Jurnalis)











