NASIONAL - jejakinvestigasi.id Ada sebuah pertanyaan mendasar dalam negara hukum: ketika rekening seorang koordinator aksi masyarakat tiba-tiba tidak dapat digunakan menjelang demonstrasi, apakah negara sedang menegakkan hukum atau sedang membatasi ruang gerak warga negara?
Pertanyaan itu kini mengemuka setelah rekening Supriyono alias Botok, Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), yang disebut berisi sekitar Rp80,9 juta, tidak dapat digunakan menjelang rencana aksi di depan Gedung DPR RI pada 27 Agustus 2026. Polda Metro Jaya kemudian mengklarifikasi bahwa tindakan tersebut bukan “pemblokiran”, melainkan penundaan transaksi selama lima hari kerja dalam rangka penyelidikan.
Secara terminologi hukum, polisi tentu berhak membedakan antara pemblokiran, penundaan transaksi dan penyitaan. Tetapi secara politik dan sosial, publik juga berhak bertanya: mengapa penundaan transaksi itu terjadi tepat menjelang aksi?
Di sinilah negara harus berhati-hati.
Jika benar tindakan tersebut didasarkan pada Pasal 26 UU No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU, maka aparat tentu harus dapat menunjukkan bahwa prosedur dan alasan hukumnya terpenuhi. Penundaan transaksi bukan kewenangan absolut yang dapat digunakan hanya karena seseorang akan melakukan aksi demonstrasi.
Apalagi polisi menyatakan sedang mendalami tujuan penghimpunan dana dan berkoordinasi dengan OJK serta Kementerian Sosial.
Pertanyaan akademisnya sederhana: apa tindak pidana yang sedang diselidiki?
Jika persoalannya adalah asal-usul dana, maka periksa asal-usul dana. Jika persoalannya adalah mekanisme penggalangan dana, periksa mekanisme tersebut. Jika ditemukan pelanggaran, proses secara hukum.
Tetapi jangan sampai sebuah instrumen hukum terhadap transaksi keuangan berubah menjadi alat untuk menghambat kemampuan warga negara membiayai kegiatan politik dan sosial yang sah.
Lebih menarik lagi, PPATK menyatakan tidak melakukan penghentian sementara transaksi terhadap rekening tersebut.
Artinya, publik membutuhkan transparansi yang jauh lebih konkret: siapa yang meminta penundaan, apa dasar suratnya, apa dugaan pelanggarannya, dan transaksi apa yang sebenarnya menjadi objek pemeriksaan?
Jangan cukup mengatakan, “ini bukan pemblokiran, tetapi penundaan transaksi.”
Sebab bagi masyarakat yang membutuhkan uang tersebut untuk transportasi, konsumsi, akomodasi dan kebutuhan aksi, perbedaan istilah tidak menghapus dampak nyata dari pembatasan akses terhadap dana.
Di sinilah prinsip rule of law harus bekerja. Negara hukum bukan sekadar negara yang memiliki banyak aturan. Negara hukum adalah negara yang setiap tindakan aparatnya dapat diuji berdasarkan legalitas, kebutuhan, proporsionalitas, transparansi dan akuntabilitas.
Lebih jauh, persoalan ini bersinggungan dengan hak konstitusional warga negara untuk berkumpul, berserikat dan menyampaikan pendapat.
Demonstrasi bukan kejahatan. Kritik bukan makar. Ketidaksetujuan terhadap kebijakan pemerintah bukan otomatis ancaman terhadap negara.
Dalam demokrasi, jalanan sering kali menjadi ruang terakhir ketika saluran formal dianggap tidak cukup mendengar suara rakyat.
Karena itu, apabila negara mempunyai bukti bahwa terdapat pelanggaran hukum dalam penghimpunan dana AMPB, buka dan jelaskan bukti tersebut kepada publik melalui proses hukum yang transparan. Jangan membiarkan masyarakat membangun kesimpulan sendiri akibat minimnya informasi.
Sebaliknya, pihak AMPB juga harus terbuka. Jika Rp80,9 juta itu benar merupakan gabungan dana pribadi dan donasi masyarakat, maka asal-usul, pencatatan, penggunaan dan pertanggungjawabannya harus dapat dijelaskan.
Transparansi harus berlaku dua arah: rakyat transparan kepada hukum, aparat transparan kepada rakyat.
Yang harus ditolak adalah praktik penegakan hukum yang tidak jelas dasar dan ukurannya.
Sebab apabila rekening warga dapat ditahan menjelang aksi hanya karena ia menjadi koordinator gerakan, tanpa penjelasan mengenai dugaan tindak pidana yang konkret, maka preseden semacam ini berbahaya bagi demokrasi.
Hari ini mungkin Botok. Besok bisa aktivis lain. Lusa bisa mahasiswa. Dan pada suatu ketika, bisa siapa saja yang berbeda pendapat dengan kekuasaan.
Karena itu, negara harus membuktikan bahwa yang sedang diperiksa adalah dugaan pelanggaran hukumnya, bukan keberanian warga menyampaikan kritik.
Inilah garis batas yang sangat tipis antara penegakan hukum dan pembatasan hak sipil.
Jika memang penundaan transaksi itu sah, tunjukkan dasar hukumnya. Jika prosedurnya benar, buka prosedurnya. Jika ada dugaan tindak pidana, ungkap dugaan tersebut secara proporsional. Tetapi jika tidak ada dasar yang memadai, maka negara wajib mengoreksi tindakannya.
Sebab kekuasaan yang demokratis bukan kekuasaan yang takut terhadap suara rakyat. Kekuasaan yang demokratis justru diuji ketika berhadapan dengan suara yang paling keras mengkritiknya.
Dan dalam perkara rekening Botok, publik kini tidak hanya menunggu kapan uang Rp80,9 juta itu kembali dapat digunakan.
Publik sedang menunggu jawaban yang jauh lebih besar: Apakah hukum sedang berdiri sebagai panglima, atau sedang berdiri di depan pintu demokrasi untuk membatasi suara rakyat?[]
*) Penulis,
Aceng Syamsul Hadie, S.Sos., MM.
Ketua Dewan Pembina Pusat ASWIN (Asosiasi Wartawan Internasional)












