![]() |
| Doc.Photo Goggle (Istimewa) |
CIREBON // Jejakinvestigasi.id, Jumat 07/08/2026 - Dugaan pelanggaran berat terkait pengambilan air tanah secara ilegal mencuat di wilayah Palimanan, Kabupaten Cirebon. Rumah Sakit Jantung Hasna Medika, beralamat di Jalan Reden Gilap No. 8, Palimanan Timur, Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon, diduga telah melakukan pengeboran dan pengambilan air tanah selama berpuluh-puluh tahun tanpa memiliki Izin Pengambilan Air Tanah (SIPA) dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Informasi ini diperoleh awak media dari seorang Advokat yang berkedudukan di wilayah Cirebon melalui sambungan telepon dan aplikasi WhatsApp. Pengacara tersebut menjelaskan bahwa pihaknya telah melayangkan surat somasi tertanggal 27 Juli 2026 kepada pihak RS Jantung Hasna Medika terkait dugaan pelanggaran tersebut.
"Diduga dengan sengaja melakukan pengeboran dan pengambilan air tanah tanpa menempuh perizinan terlebih dahulu. Ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan terindikasi pencurian sumber daya air negara yang dilakukan secara terencana dan berulang selama puluhan tahun," tegas pengacara tersebut, yang juga menjelaskan menerima aduan langsung dari kliennya terkait dugaan pelanggaran ini.
![]() |
| Doc.Photo Goggle (Istimewa) |
UPAYA KONFIRMASI PIHAK RUMAH SAKIT
Dalam rangka keberimbangan berita sesuai prinsip jurnalistik, tim awak media mendatangi langsung RS Jantung Hasna Medika untuk meminta konfirmasi sekaligus memberi kesempatan klarifikasi. Disambut petugas keamanan dengan ramah, namun setelah awak media menyodorkan tanda pengenal dan menyampaikan niat bertemu pimpinan atau jajaran manajemen untuk mengonfirmasi dugaan tersebut, satpam beralasan: "Maaf Pak! Pimpinan dan jajaran manajemen sedang ada rapat. Mungkin besok atau lusa Bapak silakan datang kembali."
Penolakan menemui awak media ini menimbulkan pertanyaan mendasar: Apakah rapat yang berlangsung lebih penting daripada menjawab dugaan pencurian air tanah selama puluhan tahun yang merugikan negara dan masyarakat? Mengapa secepatnya tidak diberikan kesempatan klarifikasi, justru diarahkan untuk datang di lain waktu?
DASAR HUKUM, PASAL DAN SANKSI PIDANA-DENDA
✅ 1. UU No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air — Pasal 49 ayat (2) jo Pasal 54
Setiap orang yang menggunakan air untuk keperluan usaha tanpa Perizinan Berusaha dipidana dengan:
- Penjara paling singkat 3 bulan, paling lama 6 tahun.
- Denda paling sedikit Rp300.000.000,00 paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
✅ 2. UU No. 17 Tahun 2019 — Pasal 40 ayat (3) jo Pasal 53 ayat (1)
Setiap orang yang melakukan pengeboran atau pengambilan air tanah tanpa izin dipidana dengan:
- Penjara paling lama 3 tahun
- Denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)
✅ 3. UU No. 31 Tahun 2004 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi — Pasal 2 ayat (1)
Pengambilan manfaat sumber daya negara secara ilegal yang merugikan keuangan negara dapat dikenai:
- Penjara paling singkat 4 tahun, paling lama 20 tahun.
- Denda paling sedikit Rp200.000.000,00, paling banyak Rp1.000.000.000,00
✅ 4. KUHP — Pasal 362 (Pencurian)
Pengambilan benda milik negara secara melawan hukum, air tanah adalah sumber daya milik negara dapat dipidana:
- Penjara paling lama 5 tahun
✅ 5. Sanksi Administratif (Permen ESDM & Peraturan Daerah)
- Penyegelan sumur bor, penghentian operasional, pencabutan izin usaha, serta kewajiban membayar pajak air tanah terutang beserta denda keterlambatan selama puluhan tahun yang nilainya dapat berkali-kali lipat dari pokok kewajiban.
PERTANYAAN TEGAS YANG WAJIB DIJAWAB
- Mengapa rumah sakit yang beroperasi puluhan tahun dan melayani masyarakat justru mengambil air milik negara tanpa izin dan tanpa membayar pajak air tanah?
- Ke mana selama ini pengawasan Dinas ESDM dan Pemerintah Kabupaten Cirebon?
- Apakah ada perlindungan tersembunyi yang membuat RS ini berani mengebor ilegal selama puluhan tahun tanpa tersentuh pengawasan?
Pengacara yang melayangkan somasi menegaskan: jika dalam batas waktu yang ditentukan tidak ada tanggapan dan pemenuhan kewajiban perizinan serta pembayaran kewajiban negara, laporan resmi akan segera ditempuh ke Kepolisian, Kejaksaan, Kementerian ESDM, serta Inspektorat agar pelanggaran berat ini ditindak secara tegas dan transparan.
Redaksi menegaskan komitmen keberimbangan: ruang klarifikasi tetap terbuka seluas-luasnya bagi pihak RS Jantung Hasna Medika untuk menyampaikan bukti kepemilikan izin SIPA yang sah dan bukti pembayaran pajak air tanah selama beroperasi. Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini dan menayangkan setiap tindak lanjut resmi dari instansi berwenang.
Tim Jurnalis.












