-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Aceng Syamsul Hadie (ASH): Aksi Demo 27 Agustus 2026, Geliat Rakyat Menuntut UU Perampasan Aset dan Hukuman Mati bagi Koruptor

Kamis, Agustus 27, 2026 | Agustus 27, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-08-27T07:03:47Z



JAKARTA — jejakinvestigasi Aksi demonstrasi 27 Agustus 2026 di depan Gedung DPR RI harus dibaca sebagai geliat kesadaran politik rakyat terhadap persoalan korupsi yang tidak boleh lagi diperlakukan sebagai kejahatan biasa.


Ketua Dewan Pembina Pusat ASWIN (Asosiasi Wartawan Internasional), Aceng Syamsul Hadie,S.Sos., MM. (ASH) menilai tuntutan agar RUU Perampasan Aset segera disahkan serta penerapan hukuman mati bagi koruptor merupakan bentuk keresahan publik terhadap lemahnya efek jera dan belum optimalnya pemulihan aset negara dari hasil tindak pidana korupsi.


“Rakyat tidak sedang meminta sesuatu yang berlebihan. Rakyat sedang menuntut negara menjalankan kewajiban konstitusionalnya: melindungi kepentingan rakyat dan memastikan kekayaan negara tidak dirampas oleh koruptor,” tegas ASH.


Menurut ASH, korupsi secara akademis harus dipandang sebagai extraordinary crime, karena dampaknya bersifat struktural dan multidimensional. Korupsi bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merusak kualitas pelayanan publik, memperlebar ketimpangan sosial, menghambat pembangunan, dan menghancurkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.


Karena itu, pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dengan memenjarakan pelaku.


“Kalau koruptornya masuk penjara tetapi aset hasil korupsinya tetap dinikmati, maka negara belum sepenuhnya memenangkan perang melawan korupsi. Uang rakyat harus kembali kepada rakyat,” ujar ASH.


Dalam konteks tersebut, RUU Perampasan Aset memiliki arti strategis. DPR saat ini menargetkan pembahasan hingga pengesahan RUU tersebut paling lambat Desember 2026. Komisi III menyatakan tahapan pembahasan terus dipercepat.


Namun ASH mengingatkan agar target Desember tidak berubah menjadi alasan untuk kembali memperpanjang penantian rakyat.


“Jangan lagi menjadikan RUU Perampasan Aset sebagai agenda politik yang terus dibicarakan tetapi tidak pernah selesai. Rakyat membutuhkan kepastian hukum, bukan sekadar janji legislasi,” kata ASH.


Hukuman Mati Harus Dibahas dengan Tegas dan Konstitusional


Mengenai tuntutan hukuman mati bagi koruptor, ASH menegaskan bahwa persoalan tersebut harus ditempatkan dalam kerangka hukum yang serius, objektif, dan konstitusional.


Pemerintah sendiri menyatakan bahwa instrumen pidana mati telah dikenal dalam peraturan perundang-undangan, termasuk dalam rezim pemberantasan tindak pidana korupsi dan KUHP Nasional.


Karena itu, menurut ASH, perdebatan publik tidak boleh berhenti pada retorika “setuju atau tidak setuju hukuman mati”, tetapi harus diarahkan pada pertanyaan yang lebih mendasar: seberapa serius negara memberikan efek jera terhadap korupsi yang dilakukan dalam keadaan dan kategori yang memenuhi syarat hukum?


“Jangan sampai hukum terlihat sangat keras kepada rakyat kecil tetapi terasa lunak terhadap koruptor yang merampas uang rakyat dalam jumlah besar. Negara hukum harus menghadirkan keadilan yang sama di hadapan hukum,” tegasnya.


Demo Bukan Ancaman, Melainkan Alarm Demokrasi


ASH juga meminta pemerintah dan DPR tidak memandang aksi 27 Agustus semata-mata sebagai gangguan keamanan atau tekanan politik.


Demonstrasi adalah salah satu instrumen partisipasi politik warga negara.


Selama dilakukan secara damai dan sesuai hukum, aspirasi masyarakat harus didengar sebagai bagian dari mekanisme demokrasi.


“Jangan takut kepada suara rakyat. Yang harus ditakuti adalah ketika rakyat sudah tidak percaya lagi bahwa institusi negara mau mendengar,” ujar ASH.


Menurutnya, aksi 27 Agustus harus menjadi momentum untuk membangun konsensus nasional pemberantasan korupsi.


DPR harus menunjukkan keberanian politik untuk menyelesaikan RUU Perampasan Aset secara transparan, kuat secara hukum, dan tidak membuka ruang penyalahgunaan kewenangan.


Pemerintah juga harus memastikan penegakan hukum terhadap korupsi berjalan independen, profesional, dan tidak tebang pilih.


“Rakyat tidak membutuhkan panggung politik pemberantasan korupsi. Rakyat membutuhkan hasil nyata: koruptor dihukum, aset hasil korupsi dikembalikan, dan uang negara diselamatkan,” tegas ASH.


Pada akhirnya, menurut ASH, geliat rakyat pada 27 Agustus 2026 harus menjadi alarm keras bagi DPR dan pemerintah.


Jika rakyat sudah turun ke jalan menuntut UU Perampasan Aset dan hukuman tegas bagi koruptor, maka negara tidak boleh sekadar mendengar suara mereka.


Negara harus menjawabnya dengan tindakan.


“Jangan biarkan korupsi menjadi kejahatan yang menguntungkan. Rampas kembali aset hasil korupsi, tegakkan hukum secara adil, dan pastikan tidak seorang pun berada di atas hukum,” pungkasnya.


Sumber: ASH 

Editor: Tim Redaksi

×
Berita Terbaru Update