Majalengka - jejakinvestigasi.id Robohnya videotron di Bundaran Cigasong, Kabupaten Majalengka, yang merenggut nyawa seorang remaja putri bukan sekadar peristiwa kecelakaan. Tragedi ini merupakan ujian nyata terhadap tanggung jawab negara dalam menjamin keselamatan setiap warga negara di ruang publik.
Negara tidak boleh hadir hanya ketika memungut pajak, menerbitkan izin, dan membangun citra pembangunan. Negara juga wajib hadir ketika nyawa rakyat melayang akibat sebuah infrastruktur yang berada di ruang publik. Kehadiran itu bukan sebatas ucapan belasungkawa, melainkan diwujudkan melalui penyelidikan yang transparan, penegakan hukum yang tegas, serta pertanggungjawaban kepada masyarakat.
Konstitusi telah menegaskan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh perlindungan, rasa aman, dan kepastian hukum. Karena itu, ketika sebuah konstruksi roboh hingga menewaskan seseorang, negara memikul kewajiban moral, administratif, dan hukum untuk menjelaskan kepada publik apa yang sebenarnya terjadi. Siapa pemilik videotron tersebut? Apakah seluruh perizinannya telah dipenuhi? Apakah konstruksinya memenuhi standar keselamatan? Apakah pengawasan telah dijalankan sebagaimana mestinya? Semua pertanyaan itu wajib dijawab secara terbuka.
Yang tidak boleh terjadi adalah budaya saling lempar tanggung jawab. Tidak boleh ada alasan bahwa persoalan ini sepenuhnya urusan swasta apabila negara memiliki kewenangan mengatur, mengawasi, dan menegakkan standar keselamatan. Sebaliknya, apabila seluruh kewajiban negara telah dilaksanakan sesuai prosedur, hal itu juga harus dibuktikan secara terbuka melalui dokumen dan hasil investigasi. Transparansi adalah syarat utama untuk menjaga kepercayaan publik.
Setiap pembangunan yang berdiri di ruang publik mengandung konsekuensi hukum. Perizinan bukan sekadar selembar dokumen administratif. Di balik setiap izin terdapat tanggung jawab untuk memastikan bahwa bangunan tersebut aman bagi masyarakat. Oleh karena itu, tragedi ini harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap sistem perizinan, pengawasan teknis, dan pemeliharaan seluruh videotron maupun reklame berukuran besar di Kabupaten Majalengka.
Lebih jauh lagi, aparat penegak hukum harus mengusut perkara ini secara profesional dan independen. Jangan berhenti pada penyebab langsung robohnya konstruksi. Telusuri pula rantai pengambilan keputusan, proses perizinan, aspek teknis pembangunan, pemeliharaan, hingga pengawasan. Bila ditemukan adanya pelanggaran hukum atau kelalaian dari pihak mana pun, proses hukum harus berjalan tanpa pandang bulu.
Keadilan bagi korban tidak cukup diwujudkan dengan santunan. Keadilan berarti mengungkap kebenaran, menetapkan pertanggungjawaban berdasarkan bukti, dan memastikan tragedi serupa tidak kembali terjadi. Negara harus menunjukkan bahwa keselamatan warga lebih penting daripada kenyamanan birokrasi atau kepentingan pihak mana pun.
Tragedi Bundaran Cigasong harus menjadi pengingat bahwa keselamatan publik tidak boleh dipandang sebagai formalitas administratif. Setiap izin, setiap pengawasan, dan setiap keputusan yang berkaitan dengan ruang publik pada akhirnya menyangkut nyawa manusia.
Masyarakat Majalengka berhak memperoleh jawaban yang jujur. Keluarga korban berhak mendapatkan keadilan. Dan negara berkewajiban memastikan bahwa tragedi ini tidak berlalu begitu saja sebagai berita sesaat.
Usut sampai tuntas. Buka seluruh fakta kepada publik. Tegakkan hukum tanpa pandang bulu. Jangan biarkan korban tewas terkubur bersama kelalaian, dan jangan biarkan kepercayaan masyarakat terkubur bersama runtuhnya sebuah videotron.[]*
*) Penulis,
Aceng Syamsul Hadie, S.Sos., MM
Ketua Dewan Pembina Pusat ASWIN (Asosiasi Wartawan Internasional)
Sumber: ASH
Editor: Tim Redaksi











