![]() |
| Tampak Depan Gerbang (Doc Red) |
MAJALENGKA || Jejakinvestigasi.id – Menyusul pemberitaan sebelumnya dengan judul "Perpisahan SMPN 2 Sumberjaya Diduga Jadi Ajang Pungutan, Orang Tua Dibebani Rp95.000 per Siswa" Link Website: https://www.jejakinvestigasi.id/2026/07/perpisahan-smpn-2-sumberjaya-diduga.html pada (19/07), pihak sekolah melalui Komite Sekolah, Ade Solehudin, memberikan tanggapan dan klarifikasi langsung kepada awak media melalui sambungan aplikasi WhatsApp. Kamis 23/07/07)
Pihak komite menegaskan bahwa isu adanya pungutan paksa sebesar Rp95.000 itu tidak benar. Menurutnya, seluruh biaya yang diminta merupakan hasil musyawarah bersama orang tua siswa pada saat kegiatan berlangsung, tidak ada unsur paksaan, dan telah dituangkan dalam surat kesepakatan yang ditandatangani oleh para wali murid saat itu juga.
"Terkait nominal yang disebutkan sebesar Rp95.000 itu salah, yang benar adalah Rp90.000 per siswa. Itu pun sudah disepakati bersama," ujar Ade Solehudin.
Rincian Penggunaan Dana Versi Komite Sekolah, Pihak komite Merinci alokasi dana sebesar Rp90.000 tersebut sebagai berikut:
- Biaya fotokopi ijazah dan legalisir untuk persyaratan pendaftaran jenjang selanjutnya ke SMA sebesar Rp10.000; proses ini diserahkan sepenuhnya kepada orang tua.
- Biaya sampul laporan sebesar Rp40.000.
- Biaya konsumsi siswa beserta orang tua saat kegiatan berlangsung sebesar Rp20.000.
- Sisa dana digunakan sebagai uang lelah atau konsumsi tambahan bagi guru yang mengurus pendaftaran sekolah secara daring.
"Kami juga memahami aturan, kami tidak akan pernah memungut biaya tanpa musyawarah dengan orang tua murid dan tidak pernah memaksakan kehendak," tegasnya.
Dugaan Asal Usul Keluhan
Terkait munculnya keluhan ini, Ade Solehudin menduga informasi yang keliru tersebut berasal dari orang tua yang tidak hadir dalam rapat musyawarah pada saat kesepakatan dibuat.
Klarifikasi Terkait Data Pribadi
Mengenai keluhan pemintaan Data Asli KTP dan Kartu Keluarga, pihak komite Menjelaskan:
"Dokumen itu diminta untuk persyaratan pendaftaran sekolah ke jenjang SMA (Scan) dan akan dikembalikan. Jika ada yang belum menerima kembali, kemungkinan informasi pengambilannya belum tersampaikan secara menyeluruh."
Tetap Merujuk Aturan Berlaku
Perlu diketahui, praktik pungutan biaya terkait kegiatan perpisahan maupun pendukung lainnya tetap harus berpedoman pada:
1. Permendikbudristek No. 63 Tahun 2022: Melarang pungutan wajib, mewajibkan sumbangan murni sukarela serta laporan pertanggungjawaban yang transparan.
2. Surat Edaran Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat & Kabupaten Majalengka: Menegaskan larangan membebankan biaya perpisahan kepada orang tua.
3. Himbauan Gubernur Jawa Barat: Mengimbau agar tidak memberatkan ekonomi warga dan menjaga transparansi penuh setiap penggunaan dana.
Catatan Redaksi
Pemberitaan ini disajikan sebagai bentuk keberimbangan informasi sesuai hak jawab. Redaksi masih menunggu tanggapan lanjutan dari pihak wali murid serta konfirmasi resmi Dinas Pendidikan Kabupaten Majalengka terkait rincian kesepakatan dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku. Perkembangan selanjutnya akan segera kami sampaikan.
Jurnalis: Yudi Hidayat
Mitra Humas Polda Jabar











