![]() |
| Gambar ilustrasi Google (Istimewa')// Red |
CIREBON || Jejakinvestigasi.id – Kantor Advokat dan Pengacara H. Agus Brow Supriyanto, S.H. yang beralamat di Jl. Pilang Sari Blok 1 No. 43-44 Cirebon, menerima informasi berdasarkan kuasa dari kliennya mengenai dugaan maraknya pelaku usaha di Kota Cirebon yang mengambil air bawah tanah tanpa memiliki izin resmi. Praktik ini dikabarkan telah berjalan bertahun-tahun namun belum mendapatkan pengawasan dan penanganan serius dari dinas terkait. (17/07)
Saat menerima kunjungan silaturahmi awak media Jejakinvestigasi Jurnalis Mitra Humas Polda Jabar, H. Agus Brow Supriyanto, S.H. menyatakan pihaknya akan segera mengklarifikasi kebenaran informasi tersebut. Surat konfirmasi telah dilayangkan kepada dua pelaku usaha yang menjadi sorotan sementara, yaitu:
- PT. Samator Gas Industri, beralamat di Jl. Jendral Sudirman KM 6 No. 20 Ciperna, Kecamatan Talun, Cirebon, Jawa Barat
- PT. Garuda Mas RM Brawijaya, beralamat di Jl. Sudirman KM 7 Ciperna, Cirebon
"Kami meminta jawaban beserta data pendukung dan mengundang pihak kedua perusahaan untuk hadir ke kantor kami. Jika dugaan yang diterima klien kami tidak benar, kami akan mencatatnya. Namun jika terbukti benar, kami berkomitmen memberikan solusi terbaik agar kedua perusahaan dapat tertib dan taat aturan sesuai Undang-Undang yang berlaku terkait pemanfaatan air bawah tanah," ujar H. Agus Brow Supriyanto, S.H.
Lebih lanjut ia menjelaskan, pihaknya membuka komunikasi seluas-luasnya dan menawarkan jasa pengurusan izin Surat Izin Pengusahaan Air Tanah (SIPA) hingga ke tingkat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi bagi perusahaan yang belum memilikinya, agar operasional berjalan secara legal dan berkelanjutan.
Dasar Hukum dan Sanksi Pelanggaran
Perlu diketahui, SIPA adalah izin wajib yang diatur dalam UU No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air serta peraturan turunannya. Setiap pelaku usaha yang memanfaatkan air bawah tanah wajib memiliki izin resmi guna menjaga keseimbangan sumber daya air dan mencegah kerusakan lingkungan.
Pengambilan air bawah tanah tanpa izin terancam sanksi tegas sesuai ketentuan perundang-undangan:
- Sanksi Administratif: Peringatan tertulis, pembatasan kegiatan, penghentian sementara kegiatan, hingga pencabutan izin usaha dan penyegelan lokasi;
- Sanksi Pidana: Pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sesuai Pasal 144 UU No.17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air.
Untuk mengambil langkah konfirmasi berimbang sesuai prinsip jurnalistik, dalam menyuguhkan Pemberitaan awak media berencana meminta konfirmasi langsung kepada kedua perusahaan tersebut, serta konfirmasi kepada dinas terkait sekaligus meminta segera melakukan pengecekan lapangan dan verifikasi administrasi terhadap dugaan maraknya pelanggaran pemanfaatan air bawah tanah di wilayah Cirebon.
Sumber: Kantor Advokat & Pengacara H. Agus Brow Supriyanto, S.H.
Redaksi: Jejakinvestigasi – Yudi Hidayat Jurnalis Mitra Humas Polda Jabar











