![]() |
| Gambar ilustrasi Google (Istimewa) |
MAJALENGKA || Jejakinvestigasi.id – Upaya warga mencegah rencana tawuran yang melintas dua wilayah Kecamatan Ligung dan Jatitujuh, Kabupaten Majalengka, justru berbalik menjadi persoalan baru. Warga yang berinisiatif menjaga ketertiban diancam akan dilaporkan ke jalur hukum jika tidak segera membantu estimasi biaya pengobatan sebesar Rp20 juta. Senin (20/07)
Peristiwa bermula pada Minggu dini hari (19/07) sekitar pukul 01.30 WIB, ketika sekelompok warga Desa Bantarwaru, Kecamatan Ligung, melihat gerombolan pengendara sepeda motor yang menunggu di perbatasan wilayah. Kelompok tersebut diduga anggota geng motor dan membawa senjata tajam, terdeteksi berniat melakukan tawuran dengan kelompok lain berbasis di Desa Balida, Kecamatan Dawuan, di area persawahan perbatasan Balida dan Panongan, Kecamatan Jatitujuh.
Melihat hal tersebut, gabungan warga Bantarwaru dan warga Ligung Lor segera bergerak menghadang dan mengejar. Rencana pertemuan berkonflik pun terpaksa batal dan pelaku berpencar. Namun situasi memanas saat sebagian kelompok terpojok di kawasan jalan buntu dekat Lanud Sukani justru melawan balik, hingga menyebabkan salah satu warga yang sedang menghalau mengalami luka di lengan.
Dari pengejaran itu, warga berhasil mengamankan empat orang berusia di bawah umur yang masih berstatus pelajar SMP, beserta barang bukti senjata tajam dan stik golf yang diselipkan di kendaraan. Keempatnya kemudian diserahkan ke Polsek Ligung pada dini hari itu juga.
Pengejaran kelompok lain berlanjut hingga wilayah Kecamatan Jatitujuh, tepatnya di pertigaan Desa Randegan yang masuk wewenang Polsek Jatitujuh. Di lokasi ini terjadi kontak fisik, hingga salah satu yang diduga ketua kelompok menurut informasi sumber warga mengalami luka di bagian tulang atas hidung. Peristiwa di Desa Randegan kini sedang dalam proses penanganan Unit Reskrim Polsek Jatitujuh.
Ancaman di Tengah Proses
Ironisnya, beberapa jam setelah peristiwa selesai, warga dihampiri perantara yang menyampaikan permintaan pengurus kelompok yang terluka agar warga Kecamatan Ligung membayar estimasi ganti rugi biaya pengobatan sebesar Rp20.000.000 (dua puluh juta rupiah). Permintaan itu disertai ancaman: jika nominal tidak disiapkan malam itu juga, kasus akan segera dinaikkan ke proses hukum selanjutnya.
"Kami sangat heran dan keberatan. Padahal kami berusaha mencegah tawuran yang jelas meresahkan warga, bahkan teman kami pun ikut terluka," ungkap beberapa warga kepada awak media.
Keterangan Pihak Kepolisian
Terkait peristiwa ini, Kanit Reskrim Polsek Ligung membenarkan penyerahan empat pelajar SMP serta barang bukti ke pihaknya oleh warga. Namun saat dikonfirmasi soal kepemilikan senjata tajam, keempat pelaku membantah senjata itu milik mereka dan mengaku hanya membawa stik golf.
"Terkait dugaan ada permintaan uang pengobatan sebesar Rp20 juta itu tidak benar. Kami hanya menyampaikan informasi pelimpahan permohonan Unit Reskrim Polsek Jatitujuh karena di pihaknya ada satu korban yang sedang ditangani. Mengingat luka yang diderita memerlukan penanganan segera di rumah sakit, disampaikan sumbangsih pengobatan agar kondisinya kembali sehat, tidak ada sama sekali penyampaian ketentuan nominal tertentu," ujar Kanit Reskrim didampingi anggota di ruang kerjanya.
Dasar Hukum yang Berlaku
Terkait peristiwa ini, berikut dasar hukum menurut KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023, berlaku penuh 2 Januari 2026):
- Pasal 262: Perencanaan atau pelaksanaan tawuran/kekerasan bersama terancam pidana penjara paling lama 5 hingga 12 tahun, tergantung akibat yang ditimbulkan.
- Pasal 307 Ayat (2): Membawa senjata tajam tanpa hak di tempat umum, apalagi untuk keperluan tindak pidana kekerasan, terancam pidana penjara paling lama 10 tahun.
- Pasal 256 & 263: Kerumunan tanpa izin yang mengganggu ketertiban serta pemberian ancaman penuntutan hukum yang tidak berdasar juga diancam pidana tersendiri.
Pelaku yang terbukti merencanakan tawuran dan membawa senjata tajam dapat dijerat secara kumulatif dengan total ancaman hukuman mencapai 15–20 tahun.
Harapan Warga
Warga berharap pimpinan kepolisian dapat mengusut tuntas seluruh kronologi peristiwa, mulai dari dugaan rencana tawuran, pengejaran warga, hingga kejelasan dasar permintaan biaya pengobatan tersebut. Warga meminta niat awal menjaga ketertiban serta fakta adanya korban dari pihak warga juga dipertimbangkan secara adil dan transparan.
Jurnalis: Mitra Humas Polda Jabar
Red/Yudi Hidayat












