![]() |
| Gambar ilustrasi Google (Istimewa) |
MAJALENGKA || Jejakinvestigasi.id – Kronologi peristiwa bentrokan yang melibatkan warga dan kelompok pemuda diduga berencana tawuran ternyata meluas hingga dua wilayah Kecamatan Ligung dan Jatitujuh, Kabupaten Majalengka. Insiden bermula pada Minggu dini hari sekitar pukul 01.30 WIB, saat sekelompok pemuda dari Desa Bantarwaru melihat gerombolan pemuda berkendara roda dua membawa senjata tajam yang diduga (Geng Motor), hendak melakukan tawuran dengan kelompok lain berbasis di Desa Balida, Kecamatan Dawuan, tepatnya di area persawahan perbatasan Balida dan Panongan, Kecamatan Jatitujuh.
Di tengah perjalanan, rencana pertemuan dua kelompok berkonflik diduga batal karena terpaksa berpencar setelah dihadang dan dikejar gabungan warga Bantarwaru dan Ligung Lor. Situasi memanas saat sekelompok yang terpojok di jalan buntu kawasan Lanud Sukani justru melawan balik, hingga salah satu pemuda warga yang sedang menghalau turut mengalami luka di bagian lengan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, warga berhasil mengamankan empat pelaku di bawah umur yang masih berstatus pelajar SMP, beserta barang bukti berupa senjata tajam dan Stik Golf yang diselipkan di kendaraan. Keempat pelaku tersebut kemudian diserahkan ke Polsek Ligung, pada Minggu dini hari. (19/07)
Sementara itu, pengejaran terhadap kelompok lain berlanjut hingga titik berbeda, tepatnya di pertigaan Desa Randegan yang masuk wilayah pengamanan Polsek Jatitujuh. Di lokasi ini kontak fisik tak terelakkan, yang diduga ketua kelompok geng motor akhirnya menjadikan sasaran utama beberapa warga yang dari awal mengejar segerombolan pemuda tersebut, sehingga menderita luka di pelipis dan hidung. Saat ini kasus di wilayah Randegan sedang difasilitasi mediasi oleh Unit Reskrim Polsek Jatitujuh bersama perangkat Desa Randegan."Ungkap warga
Ironisnya, Sempat di tengah proses mediasi setelah beberapa jam kejadian malam itu dievakuasi Petugas Jaga Polsek Jatitujuh, pemuda yang berinisiatif menjaga keamanan justru diminta membayar ganti rugi biaya pengobatan sebesar Rp20.000.000 (dua puluh juta rupiah). Permintaan itu disampaikan pengurus kelompok yang terluka melalui perantara Kepala Dusun, dengan ancaman bila tidak diselesaikan atau di siapkan nominal uang yang diajukan malam ini, maka dilanjutkan ke proses Hukum (besok Kasusnya dinaikan) . "Tutur salah satu warga yang terlibat pada awak media.
“Kami heran dan keberatan. Padahal kami berusaha mencegah tawuran yang meresahkan warga, bahkan teman kami pun ikut terluka,” Pungkasnya dengan nada heran.
Dasar Hukum & Ancaman Sanksi
Rangkuman pasal lengkap KUHP Baru (UU No.1/2023, berlaku penuh 2 Jan 2026) untuk kasus Geng Motor, Tawuran, Bawa Sajam, & Meresahkan Warga, beserta ancaman pidana dan cara penjeratan:
Tawuran / Kekerasan Bersama Geng Motor:
- Pasal 262 KUHP Baru (pengganti Pasal 170 KUHP Lama). Setiap orang yang terang-terangan/di muka umum dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang:
Membawa / Menguasai Sajam / Senjata Tajam Tanpa Hak:
Pasal 307 KUHP Baru (mengganti UU Darurat 12/1951)
- Ayat (1): Tanpa hak/alasan sah membawa/menyimpan senjata tajam/tumpul di tempat umum → maks 7 tahun penjara.
- Ayat (2): Jika dilakukan saat hendak/melakukan tindak pidana kekerasan → maks 10 tahun penjara
Catatan: Tidak berlaku bagi pekerjaan wajar (petani, koki, dll) dan tidak ada izin Polri.
Membuat Resah / Mengganggu Ketertiban Umum:
- Pasal 256 KUHP Baru: Kerumunan/pawai tanpa pemberitahuan resmi yang memicu keonaran/gangguan → maks 6 bulan / denda Kategori II.
- Pasal 263 KUHP Baru: Menyebar berita bohong/ancaman yang memicu kerusuhan → maks 4 tahun.
- Pasal 20 KUHP Baru: Pelaku utama, penyuruh, pembantu, dan penyokong geng motor sama-sama dipidana.
⚖️ Penerapan Hukum Kumulatif
Pelaku dijerat secara bersamaan (digabung)
Pasal 262 KUHP Baru + Pasal 307 ayat (2) KUHP Baru + Pasal terkait ketertiban.
Sehingga total ancaman hukuman bisa mencapai 15–20 tahun tergantung akibat perbuatan .
📌 Tambahan & Langkah Warga
- Geng motor tidak diakui sebagai kelompok sah, anggota yang terlibat bisa dikenai larangan berkumpul dan pembubaran paksa.
- Cara lapor: Siapkan bukti rekaman/foto, saksi, lalu lapor ke Polsek/Polres terdekat atau Saber Pungli/Polisi Presisi; bisa juga ke Dinas Sosial/P4GN jika ada unsur kenakalan remaja.
Catatan Redaksi: Hingga berita ini diterbitkan, awak media belum mendapatkan konfirmasi resmi baik dari Polsek Ligung maupun Polsek Jatitujuh, serta belum ada laporan resmi yang tercatat dari kedua belah pihak.
Warga berharap pimpinan kepolisian mengusut tuntas seluruh kronologi peristiwa, mulai dugaan rencana tawuran, pengejaran, hingga kejelasan dasar permintaan ganti rugi tersebut. Warga meminta konteks niat awal menjaga ketertiban serta fakta adanya warga yang turut terluka juga dipertimbangkan secara adil dan transparan.**
Jurnalis. Mitra Humas Polda Jabar
Yudi Hidayat











