MAJALENGKA // Jejakinvestigasi.id – Ini adalah pelecehan nyata, penghinaan terbuka terhadap aturan hukum, serta penistaan terhadap kewibawaan Pemerintah Kabupaten Majalengka. Pelanggaran ketertiban umum serta perampasan ruang jalan umum untuk kepentingan usaha pribadi yang dilakukan oleh pedagang Ayam Penyet Sambel Ijo di wilayah Komplek Neglasari kini berubah menjadi tantangan terang-terangan kepada seluruh aparat penegak aturan. Selasa (28/07/2026)
Laporan warga sudah disampaikan secara berjenjang mulai dari tingkat RT, RW, Kelurahan Majalengka Wetan, Camat Kecamatan Majalengka Kota, Dinas Perhubungan, Dinas PUTR, Satpol PP, hingga langsung menghadap Bupati Kabupaten Majalengka. Namun hingga detik ini, tidak ada satu pun tindakan nyata. Padahal pelanggaran terang benderang, bahkan didukung bukti dokumen pengakuan resmi dari pelaku sendiri.
DUGAAN KETIDAKJELASAN IDENTITAS DAN ALAMAT
Muncul fakta baru yang mencurigakan terkait identitas pelaku. Menurut keterangan narasumber yang enggan disebutkan namanya, Yayat Supriatna sebenarnya beralamat asli di Desa Manjeti, baru pindah ke Komplek Neglasari belum lama ini.
"Kami tidak tahu apakah KTP-nya sudah berubah alamat ke Neglasari atau masih tercatat di Manjeti. Makanya di surat pernyataan pun Nomor Induk Kependudukannya masih dikosongkan. Diduga ini ada akal-akalan oknum RW bersama Yayat," ungkap narasumber kepada awak media.
DOKUMEN RESMI YANG DIINJAK-INJAK SEMBARANGAN
Berdasarkan bukti surat pernyataan bermaterai tertanggal 25 Maret 2026, yang ditandatangani di hadapan warga, serta disaksikan dan diketahui langsung oleh Kepala Seksi Penertiban Umum Satpol PP Kabupaten Majalengka, Ade Tikayat Pitriyana, S.Sos, pelaku bernama Yayat Supriatna telah mengakui sepenuhnya kesalahannya.
Surat tersebut berkop resmi Pemerintah Kabupaten Majalengka, Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran, dengan bunyi tegas:
"Yang bertanda tangan di bawah ini: Nama: Yayat Supriatna, TTL: 30-12-1987, Alamat: Komplek Neglasari, sebelumnya berdomisili di Desa Manjeti, Nama Usaha: Ayam Penyet Sambel Ijo. Dengan ini menyatakan sebenar-benarnya bahwa saya telah melakukan pelanggaran terhadap ketertiban umum, ketentraman dan perlindungan masyarakat di wilayah Kabupaten Majalengka."
Dalam dokumen sah itu, pelaku berjanji secara tertulis dan mengikat:
1. Menaati sepenuhnya seluruh Peraturan Daerah yang berlaku di Kabupaten Majalengka;
2. Menghentikan dan memperbaiki pelanggaran dalam waktu paling lambat 7 hari kalender;
3. Bersedia ditertibkan secara paksa serta dikenakan sanksi jika melanggar janji ini.
JANJI DIINGKARI, SPANDUK DIPASANG LEBIH MEGAH SEOLAH MENANTANG
Fakta di lapangan hari ini mematahkan dan menginjak-injak semua janji tersebut. Yayat Supriatna tidak hanya tetap beroperasi sembarangan di badan jalan masuk komplek perumahan, bahkan kini memasang spanduk promosi berukuran besar yang semakin menutup akses jalan.
Belum lagi, para pengunjung banyak memarkir kendaraan di bahu jalan hingga menutup trotoar, bahkan makan di atas trotoar, sehingga sangat mengganggu kelancaran lalu lintas di Jalan Raya KH Abdul Halim (Koridor Majalengka-Rajagaluh).
Ini bukan sekadar lupa atau kelalaian. Ini adalah tindakan yang sengaja, berniat buruk, dan memandang sebelah mata kewibawaan Satpol PP serta hak keamanan dan kenyamanan warga sekitar.
LANDASAN HUKUM YANG JELAS, TIDAK BOLEH ADA YANG KEBAL ATURAN
Menurut Divisi Hukum Redaksi Jejakinvestigasi.id, Uud Nurulhuda, S.H., tindakan ini sudah sangat jauh melampaui batas pelanggaran biasa dan patut ditindak tegas sesuai aturan tertulis:
"Jika janji bermaterai yang diketahui aparat pun bisa diinjak begitu saja, lalu di mana letak kepastian hukum bagi warga biasa? Apakah aturan hanya berlaku untuk rakyat kecil saja?" tegas Uud Nurulhuda.
TUNTUTAN TEGAS KEPADA PEMDA DAN SATPOL PP MAJALENGKA
Kami bersama warga menuntut dengan tegas:
- Satpol PP Majalengka segera turun tangan dalam waktu 1x24 jam untuk menertibkan bangunan dan spanduk yang menempati badan jalan masuk Komplek Neglasari serta mengatur parkir liar yang mengganggu Jalan Raya KH Abdul Halim;
- Jelaskan secara terbuka kepada publik alasan mengapa perjanjian yang ditandatangani langsung pedagang dan disaksikan pejabat Satpol PP bisa diabaikan begitu saja;
- Lakukan klarifikasi terkait dugaan ketidakjelasan identitas dan alamat pelaku dalam dokumen resmi;
- Hentikan segala bentuk perlindungan istimewa bagi siapapun, siapapun dia, jika melanggar aturan yang mengikat seluruh warga negara tanpa terkecuali.
Catatan Redaksi:
Kami akan terus memantau dan menyoroti perkembangan ini. Jika dalam waktu dekat tidak ada tindakan nyata, kami akan menyimpulkan secara terbuka ada kelalaian, pembiaran, atau bahkan perlindungan yang sengaja dilakukan oleh pihak berwenang. Hukum harus tegak! Tidak boleh ada yang kebal hukum!
Jurnalis: Tim Jejakinvestigasi.id
Mitra Humas Polda Jabar
Divisi Hukum: Uud Nurulhuda, S.H.

















