Notification

×

Iklan

Iklan

Perpisahan SMPN 2 Sumberjaya Diduga Jadi Ajang Pungutan, Orang Tua Dibebani Rp95.000 per Siswa

Minggu, Juli 19, 2026 | Juli 19, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-07-23T08:19:22Z
Gerbang Masuk Sekolah Tampak Depan (Doc.Photo/Red)
 
MAJALENGKA || Jejakinvestigasi.id – Meski kegiatan perpisahan siswa kelas IX SMP Negeri 2 Sumberjaya, Kabupaten Majalengka telah berlalu—tepatnya dilaksanakan pada Senin di bulan Juni 2026—peristiwa ini masih dikeluhkan sejumlah wali murid dan kini menjadi sorotan publik. Orang tua mengaku keberatan karena dibebani pungutan biaya sebesar Rp95.000 per siswa, namun tidak mendapatkan kejelasan penggunaan dana tersebut serta hasil yang diterima dinilai sangat tidak sebanding dengan uang yang disetorkan. (19/07)
 
Berdasarkan pantauan awak media dan keterangan narasumber di lapangan, hingga saat ini belum ada laporan pertanggungjawaban keuangan yang disampaikan pihak sekolah kepada orang tua. Siswa hanya diberikan suvenir yang diperkirakan bernilai sekitar Rp10.000 per kepala, tanpa ada kegiatan lain yang terlihat maupun rincian alokasi sisa dana yang terkumpul.
 
“Kami kecewa sekali. Diminta bayar Rp95.000 tiap anak, tapi yang didapat cuma suvenir yang nilainya jauh di bawah uang yang disetor. Tidak ada laporan keuangan, tidak ada kejelasan uang sisanya dipakai untuk apa. Rasanya sangat tidak adil dan memberatkan,” ungkap salah satu wali murid yang enggan disebutkan identitasnya.
 
Berdasarkan data yang dihimpun, kelas IX SMPN 2 Sumberjaya terdiri dari 5 kelas (IX A hingga IX E). Jika rata-rata setiap kelas berisi 30 siswa, maka total peserta mencapai sekitar 150 siswa. Sehingga total dana yang terkumpul dari pungutan ini mencapai sekitar Rp14.250.000. Pembayaran dikumpulkan melalui bendahara masing-masing kelas.
 
Selain soal keuangan, wali murid juga mempertanyakan alasan pihak sekolah meminta mengumpulkan data pribadi seperti KTP dan Kartu Keluarga yang Asli   “Untuk apa data pribadi itu diminta? Bahkan hingga berita ini diterbitkan, sebagian dokumen tersebut masih ada yang belum dikembalikan kepada wali murid,” ujarnya dengan nada heran.
 
Wali murid meminta kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Majalengka dan instansi terkait untuk segera menindaklanjuti aduan ini, serta melakukan audit menyeluruh terhadap dana yang terkumpul. Hal ini diduga tidak sesuai peruntukan dan tidak digunakan sepenuhnya untuk keperluan acara perpisahan siswa. “Tidak ada kegiatan apa pun, siswa hanya mendapat suvenir itu saja. Berapa harga sebenarnya suvenir tersebut?” tambah wali murid kepada awak media.
 
Pungutan Dinilai Melanggar Aturan Resmi
 
Praktik ini dinilai bertentangan dengan sejumlah peraturan yang berlaku:
 
1. Permendikbudristek No. 63 Tahun 2022: Melarang sekolah mewajibkan pungutan biaya kegiatan perpisahan; sumbangan hanya boleh bersifat sukarela tanpa paksaan dan wajib dipertanggungjawabkan secara terbuka.
2. Peraturan Dinas Pendidikan Kabupaten Majalengka & Surat Edaran Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat: Menegaskan larangan membebankan biaya perpisahan kepada orang tua/wali murid.
3. Himbauan Gubernur Jawa Barat: Telah berulang kali meminta satuan pendidikan untuk tidak menyelenggarakan acara yang memberatkan ekonomi warga, serta mewajibkan transparansi penuh atas setiap dana yang berasal dari masyarakat.
4. UU Perlindungan Data Pribadi: Pemintaan data pribadi tanpa kejelasan tujuan dan tidak mengembalikannya juga perlu diklarifikasi keabsahannya.
 
Catatan Redaksi
Hingga berita ini diterbitkan, awak media dan Tim berencana dalam waktu dekat meminta konfirmasi resmi kepada pihak Kepala Sekolah dan Dinas Pendidikan Kabupaten Majalengka terkait kebenaran pungutan, pemintaan data pribadi, serta kejelasan aliran dana tersebut. Perkembangan selanjutnya akan segera kami sampaikan.
 
 
 
Jurnalis: Yudi Hidayat
Mitra Humas Polda Jabar
×
Berita Terbaru Update