![]() |
| Gambar ilustrasi Google (Istimewa) |
BANDUNG – Jejakinvestigasi.id – Pasca dilaporkan dan masuk tahap proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP), kedelapan pelaku pengeroyokan yang menimpa Yusuf Bahtiar (23) kini mulai berupaya menyampaikan permintaan maaf. Diduga pelaku utama bernama Ek serta perwakilan teman pelaku melalui Sdr. Nat menyampaikan permintaan maaf kepada kuasa pendamping keluarga melalui pesan WhatsApp pada Jumat (10/07).
Namun, langkah tersebut dinilai belum menunjukkan keseriusan karena para pelaku tidak datang langsung menemui dan meminta maaf secara tatap muka ke kediaman keluarga korban. Di samping itu, dalam proses hukum yang sedang berjalan, ada mekanisme resmi yang harus ditempuh jika kedua belah pihak ingin menempuh jalan islah atau permintaan maaf guna mencapai kesepakatan damai, Sabtu (11/07).
MEKANISME PERDAMAIAN DALAM PROSES HUKUM
Terkait upaya damai yang disampaikan pelaku, keluarga korban menegaskan bahwa permintaan maaf tidak cukup hanya melalui pesan singkat. Apabila benar-benar ingin berdamai, hal tersebut harus mengikuti prosedur yang berlaku dalam peraturan perundang-undangan.
"Kami menghargai jika pelaku mulai sadar dan ingin meminta maaf. Namun keseriusan harus ditunjukkan dengan hadir langsung, bukan sekadar pesan. Selain itu, jika ingin mencapai kesepakatan damai, harus dilakukan melalui mekanisme resmi yang diakui hukum, bukan kesepakatan sepihak," ujar perwakilan keluarga korban.
Perdamaian dalam tindak pidana penganiayaan tetap harus berkoordinasi dengan penyidik yang menangani perkara, dituangkan dalam kesepakatan tertulis, serta tetap mempertimbangkan rasa keadilan dan hak pemulihan korban.
Sementara itu, keluarga korban menyampaikan apresiasi mendalam atas langkah tegas jajaran Polsek Cicendo, Polrestabes Bandung dalam mengusut tuntas kasus penganiayaan yang disebut mereka berlangsung secara barbar.
LATAR BELAKANG LAPORAN
Berdasarkan informasi yang diterima redaksi, laporan dengan nomor registrasi STBP/152/IV/2024/jbr/Restabes Bdg/Sektor Cicendo dilayangkan pada tanggal 03 Juni 2026 ke Unit Pelayanan Pengaduan Polsek Cicendo.
Dalam laporan tersebut, pelapor mengungkapkan dirinya menjadi korban tindak pidana penganiayaan yang diduga dilakukan secara berencana dan beramai-ramai oleh sebanyak delapan orang, yaitu: Ek (26), Alb (22), Ik (21), Kay (22), Iwg (27), Aga (30), Rn (23), serta satu pelaku yang belum diketahui identitas namanya.
Kronologi Kejadian
Peristiwa naas terjadi pada Sabtu, 30 Mei 2026 menjelang Pagi Sekitar pukul 03.52 WIB, bertempat di Jalan Kesatriaan No.808, Kelurahan Arjuna, Kecamatan Cicendo, Kota Bandung, diduga pemicu permasalahan info dari sumber Sepihak terkait privasi pergaulan pribadi pasangannya, dari salah satu pelaku.
"Saat itu saya baru saja pulang kerja dan hendak masuk ke kamar kos. Begitu hendak membuka pintu pagar, tiba-tiba di dalam sudah ada delapan orang yang langsung menarik saya keluar dan memukuli saya beramai-ramai di pekarangan kosan," ungkap Yusuf.
Kekejaman tersebut terekam utuh oleh kamera CCTV milik pemilik kosan. Tidak berhenti di situ, korban diseret paksa dan dibawa ke dalam mobil pelaku.
"Setelah itu mereka membawa saya untuk mencari teman saya bernama Tian, namun tidak ditemukan. Sebelum pergi, mereka melampiaskan kekesalan dengan merusak isi kamar tersebut. Saya kemudian dibawa ke arah PALDAM, sebelum akhirnya diantar salah satu pelaku ke RS Kebon Jati untuk mendapatkan pertolongan medis," tambahnya.
Akibat perbuatan tersebut, Yusuf menderita luka serius di seluruh tubuh dan harus menjalani perawatan intensif. Korban juga menanggung kerugian materi besar karena barang pribadi hingga benda berharga di kamarnya dirusak pelaku.
Kondisi Korban Saat setelah Kejadian Klik Video Dibawah ini : 👇👇
Bukti Lengkap & Harapan Keluarga
Penyidik telah mengantongi bukti yang cukup, meliputi rekaman CCTV, hasil visum et Repertum, keterangan saksi, serta bukti kerusakan barang.
Keluarga korban berharap hukum ditegakkan seadil-adilnya. "Kami sangat berterima kasih atas keseriusan Polsek Cicendo. Kami memohon agar pelaku mendapatkan balasan setimpal dan menjadi efek jera," ujar perwakilan keluarga.
Saat ini berkas perkara sedang disusun secara lengkap untuk selanjutnya diserahkan ke Kejaksaan Negeri Bandung guna memasuki tahap penuntutan dan persidangan.
APRESIASI KEPADA POLSEK CICENDO DAN KAPOLSEK BARU
Melihat respons cepat kepolisian dalam mengumpulkan bukti dan memproses kasus ini, keluarga korban merasa terbantu dan berharap hukum ditegakkan secara adil.
"Kami sangat berterima kasih dan mengapresiasi langkah Polsek Cicendo yang telah menindaklanjuti kasus ini dengan serius. Kami memohon agar hukum ditegakkan seadil-adilnya tanpa pandang bulu, sehingga pelaku mendapatkan balasan yang setimpal dan menjadi efek jera," ujar perwakilan keluarga.
Keluarga juga turut menyampaikan ucapan selamat bertugas kepada AKP Darno, S.E., M.M. yang baru saja dilantik menjabat sebagai Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Cicendo, Polrestabes Bandung.
"Semoga di bawah kepemimpinan Bapak AKP Darno, Polsek Cicendo semakin kuat melindungi masyarakat, menindak tegas setiap kejahatan, dan menjaga keamanan wilayah bagi seluruh warga," harap keluarga.
Tim Redaksi Jejakinvestigasi.id dan Media Mitra Humas Polda Jabar akan terus memantau perkembangan penyidikan kasus ini hingga tuntas.
Jurnalis: Media Mitra Humas Polda Jabar
(Yudi Hidayat/Tim)











