Notification

×

Iklan

Iklan

SUDAH LUNAS SEJAK 17 TAHUN LALU TAHUN 2009, DUA SERTIFIKAT NASABAH HINGGA KINI BELUM JUGA BISA DIKEMBALIKAN OLEH BJB SYARIAH CIREBON

Selasa, Juli 14, 2026 | Juli 14, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-07-14T11:58:29Z

 

Gambar ilustrasi Google (Istimewa)


CIREBON, Jejakinvestigasi.id || Masalah pelayanan di kantor layanan Bank BJB Syariah Kota Cirebon hingga kini belum juga menemukan titik terang. Fakta yang mengejutkan terungkap, nasabah mengaku kewajiban pembiayaannya sebenarnya sudah lunas sejak tahun 2009 atau sudah 17 tahun berlalu, namun hingga hari ini dokumen jaminan berupa sertifikat belum juga bisa diambil. Bahkan baru sekarang diklaim sedang diurus kembali, padahal keberadaannya pun sampai saat ini belum bisa ditunjukkan secara jelas oleh pihak bank. Selasa (14/07/2026)

 

Belum selesai kebingungan itu, baru dalam penindakan terakhir ini sudah berjalan hampir satu bulan proses penelusuran, namun dua lembar sertifikat hak milik tersebut keberadaannya masih menjadi misteri dan belum ada kepastian kapan akan diserahkan kembali.

 

Tampak Depan Kantor BJB Syariah Cabang Cirebon (Doc.Photo LP3/Red)


Iwan Gunawan, yang akrab disapa Kang Papau, selaku Ketua Lembaga Pengawas Pelayanan Publik (LP3), kembali mendatangi kantor tersebut untuk kesekian kalinya guna menindaklanjuti permasalahan yang terus menggantung tersebut.

 

Keluhan bermula ketika nasabah menagih haknya, namun tidak mendapatkan jawaban yang memuaskan. Selain penahanan dokumen yang sudah berpuluh tahun, ditemukan pula sejumlah kejanggalan lainnya. Salah satunya adalah sejak awal perjanjian berlangsung, pihak bank tidak pernah menyerahkan salinan dokumen akad perjanjian kepada nasabah, padahal itu merupakan hak mutlak setiap penerima layanan.

 

Melihat ketidakjelasan dan kelalaian yang dinilai semakin memperburuk keadaan, Kang Papau dan tim menegaskan akan mengambil langkah yang lebih tegas dan memperkuat laporan untuk diserahkan resmi ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Perwakilan Wilayah 3 Cirebon guna memaparkan seluruh rangkaian dugaan pelanggaran tersebut secara utuh. Tidak berhenti di sana, Kang Papau juga langsung menyampaikan pesan melalui saluran pribadi kepada Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat guna meminta perhatian serius dan arahan agar pelayanan di perbankan tersebut segera diperbaiki sesuai ketentuan yang berlaku.



 (Kang Papau Tengah) Saat berkoordinasi Kantor OJK Wilayah 3 Cirebon (Doc.Photo LP3/Red)


Dugaan Pelanggaran dan Dasar Hukum yang Dijerat

 

Kang Papau menegaskan perbuatan tersebut nyata-nyata melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan:

 

  1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik — mewajibkan adanya kepastian, kemudahan, dan transparansi dalam setiap pelayanan.
  2. Pasal 1238 & 1365 KUHPerdata: Kelalaian tidak mengembalikan barang jaminan setelah utang lunas masuk kategori wanprestasi dan perbuatan melawan hukum, dengan konsekuensi kewajiban membayar ganti rugi.
  3. POJK Nomor 6/POJK.07/2022 Pasal 20: Secara tegas mengatur kewajiban menyerahkan salinan dokumen akad kepada nasabah saat perjanjian ditandatangani.
  4. Undang-Undang Perbankan Syariah No. 21 Tahun 2008 dan Undang-Undang Perbankan No. 10 Tahun 1998: Menetapkan bank wajib menjaga keamanan, kerahasiaan, dan ketertiban administrasi dokumen milik nasabah dengan penuh tanggung jawab.
  5. Jika terbukti ada kelalaian berat, kehilangan, atau penguasaan tanpa hak: dapat disangkutkan Pasal 385 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun.

 

Desakan Audit Menyeluruh

 

Terkait banyaknya kejanggalan yang ditemukan, Kang Papau meminta tegas kepada OJK dan Pemprov Jawa Barat untuk segera melakukan audit menyeluruh dan pemeriksaan forensik terhadap tata kelola manajemen, administrasi arsip, penyimpanan dan penanganan dokumen nasabah, hingga kelengkapan prosedur operasional di kantor cabang tersebut.

 

"Harus diketahui secara pasti apakah ini sekadar kelalaian petugas di lapangan atau memang ada kebocoran sistem dan manajemen yang buruk secara menyeluruh di kantor cabang ini," tegas Kang Papau.

 

"Ini jelas melanggar aturan dasar pelayanan yang seharusnya dipahami oleh setiap instansi. Setiap penyelenggara layanan wajib memberikan pelayanan yang baik, memberikan kepastian hukum, serta bersikap terbuka. Jangan justru bersikap seolah-olah bisa menghindar atau lari dari tanggung jawabnya," tambahnya.

 

Pria yang memimpin tim kajian khusus pelayanan perbankan ini memberikan peringatan yang sangat tegas. "Jika Bank BJB Syariah Kota Cirebon tidak segera menyelesaikan permasalahan ini dan memberikan kejelasan yang nyata kepada nasabah, saya menilai lebih baik unit pelayanan ini saja yang dibubarkan, atau pejabat-pejabat yang memegang kendali di sana segera dipecat. Tidak pantas jabatan itu dijabat namun tidak mampu melayani masyarakat dengan benar," ujarnya dengan nada tegas.

 

Kang Papau menegaskan kehadiran tim kajian khusus ini dilakukan untuk memastikan adanya perbaikan nyata. "Langkah ini kami lakukan semata-mata demi perbaikan mutu pelayanan publik secara umum, khususnya di sektor perbankan di wilayah Cirebon dan Jawa Barat pada umumnya," pungkasnya.

 

Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak kepala cabang Bank BJB Syariah Kota Cirebon terkait keberadaan dokumen maupun langkah penyelesaian yang akan diambil.

 

 

Jurnalis: Mitra Humas Polda Jabar

Yudi Hidayat


×
Berita Terbaru Update