MAJALENGKA, Jejakinvestigasi.id || 11/07/2026 Menindaklanjuti pengaduan resmi warga Desa Ligung Lor, Kecamatan Ligung, Kabupaten Majalengka, wilayah Blok Dusun Bagung yang diserahkan ke Redaksi media online jejakinvestigasi.id pada 16 April 2026, penanganan kasus kini terus berjalan menyusul rampungnya berbagai tahap pemeriksaan awal di kepolisian.
Pihak redaksi memfasilitasi penyerahan dokumen lengkap ke jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat. Laporan tercatat resmi di Unit I Subdit IV dengan nomor: LP Nomor: LI/191/IV/RES.5.3/2026/Ditreskrimsus, tertanggal 9 Juni 2026. Sejak pengaduan awal disampaikan hingga berita ini diterbitkan, proses penelusuran fakta telah berjalan selama kurang lebih hampir empat bulan.
Selama berjalannya tahap penyelidikan, tim penyidik telah turun ke lapangan melakukan verifikasi bersama instansi terkait, baik dari perangkat daerah tingkat Kabupaten maupun Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Barat. Kegiatan tersebut mencakup peninjauan lokasi, pengambilan sampel tanah, air dan udara untuk diuji di laboratorium guna mendapatkan data akurat terkait kondisi lingkungan di sekitar lokasi perusahaan.
Berdasarkan surat pemberitahuan perkembangan terakhir, yaitu SP2HP ke-4 tertanggal 03 Juli 2026 yang diterima pihak Redaksi dari penyidik, saat ini masih berlangsung pemeriksaan keterangan terhadap 4 orang saksi yang berasal dari jajaran manajemen PT Charoen Pokphand Indonesia (CPI) Ligung Majalengka.
Sebagai wujud transparansi proses hukum, Redaksi jejakinvestigasi.id selaku perwakilan penyampaian aduan hingga saat ini telah menerima empat kali Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) secara berurutan dari tim penyidik.
Sebelumnya, aduan yang diserahkan perwakilan warga yang tergabung dalam wadah Forum Peduli Lingkungan menyoroti sejumlah dugaan pelanggaran, antara lain pencemaran lingkungan akibat bau menyengat yang mengganggu kesehatan sehari-hari, temuan aktivitas penguburan limbah ke dalam tanah pada tanggal 12 Maret 2026 sekitar pukul 11.13 WIB, ketidakjelasan kepemilikan izin pengambilan air bawah tanah atau SIPA, hingga keraguan mendalam atas keabsahan dokumen izin lingkungan (SPPL/UKL-UPL) yang menurut penegasan warga sama sekali tidak melibatkan persetujuan masyarakat setempat pada saat proses penyusunannya.
"Kami memantau proses ini secara berurutan dan menghargai langkah yang dilakukan penyidik untuk memeriksa fakta secara teliti bersama pihak berwenang lainnya. Setelah seluruh tahapan pemeriksaan rampung dan gelar perkara dilaksanakan, kami menunggu kepastian arah penanganan hukum berikutnya," ungkap Wakil Pemred jejakinvestigasi.id, Yudi Hidayat.
![]() |
| SP2HP - 4 - Tertanggal 10/07/2026.// DITRESKRIMSUS POLDA JABAR |
Sementara itu, Ketua Forum Peduli Lingkungan, Sudrajat, menyambut baik jalannya proses yang terus berjalan. "Kami berharap hasil pemeriksaan dan bukti yang terkumpul nantinya menjadi dasar penegakan hukum yang tegas dan adil bagi warga yang selama ini merasakan dampaknya secara nyata setiap hari," ujarnya.
Secara khusus, perwakilan warga dan redaksi menyampaikan ucapan terima kasih yang tulus kepada seluruh jajaran penyidik Direskrimsus Polda Jawa Barat atas ketelitian, keseriusan, dan transparansi dalam memproses laporan ini hingga tahap saat ini.
Menyikapi Laporan Warga, Redaksi Jejakinvestigasi.id Siap Minta Keterangan Resmi Pihak Manajemen PT CPI Ligung
Menindaklanjuti adanya Pengaduan Masyarakat (Dumas) yang diserahkan warga Desa Ligung Lor ke kantor Redaksi media online jejakinvestigasi.id, serta seiring berjalannya proses penyelidikan yang sedang ditangani oleh Ditreskrimsus Polda Jawa Barat, pihak Redaksi berencana mengambil langkah konfirmasi berimbang.
Perwakilan jajaran Redaksi yang didampingi langsung oleh tim Divisi Hukum Redaksi menyatakan bahwa dalam waktu beberapa hari ke depan akan menyampaikan permohonan resmi. Langkah ini ditempuh untuk meminta kesediaan waktu audiensi dari pihak manajemen PT Charoen Pokphand Indonesia (CPI) wilayah operasional Ligung, Majalengka.
Tujuan utama pertemuan tersebut adalah guna meminta penjelasan, tanggapan dan konfirmasi langsung terkait seluruh poin permasalahan yang menjadi sorotan dan aduan masyarakat. Hal ini dilakukan semata-mata sebagai dasar penyusunan pemberitaan yang objektif, jujur, dan menjunjung tinggi prinsip keberimbangan informasi dalam jurnalistik.
"Kami ingin memastikan setiap pihak memiliki ruang yang sama untuk menyampaikan fakta dan penjelasannya. Sebelum menyajikan perkembangan selanjutnya kepada publik, kami wajib mendengarkan juga sisi yang disampaikan oleh pihak perusahaan. Keadilan informasi adalah prinsip utama yang kami pegang," tegas perwakilan Redaksi.
Surat permohonan audiensi akan segera diserahkan, dan pihak Redaksi menunggu kesediaan jadwal dari manajemen setempat untuk bisa duduk bersama membahas isu-isu yang sedang berkembang.
Perkembangan pertemuan maupun tanggapan yang diterima akan disampaikan kembali kepada masyarakat luas melalui pemberitaan selanjutnya.
(REDAKSI)














