NASIONAL - jejakinvestigasi.id Sebagaimana diberitakan berbagai media, dalam sebuah konferensi pers Hotman Paris Hutapea menanggapi pertanyaan wartawan dengan kalimat: “Menurut kau gimana? Lu punya otak enggak? Lu jawab dulu menurut kau gimana kalau tiba-tiba digeledah rumah lu sampai celana-celana lu misalnya dipamerkan itu tanpa diperiksa saksi apa pun itu namanya apa? Jawab sendiri. Jawab sendiri dulu.”
Kalimat tersebut, apabila benar disampaikan sebagaimana diberitakan, maka ucapan itu bernada merendahkan kemampuan intelektual wartawan, mempermalukan di depan publik, dan menunjukkan sikap yang tidak menghormati profesi jurnalistik. Lebih jauh lagi, dalam kesempatan yang sama juga muncul sejumlah pernyataan lain yang dipandang menyerang profesi wartawan secara umum.
Ketua Dewan Pembina Pusat ASWIN Aceng Syamsul Hadie menyoroti hal tersebut dengan tajam dan marah atas tindakan, ucapan dan perbuatan yang tidak patut yang dilakukan oleh seorang yang mengaku sebagai advokat senior, yang terkenal dan yang merasa paling hebat.
"Mabes Polri tidak boleh diam, hukum harus ditegakkan atas dugaan penghinaan Hotman Paris terhadap Wartawan, walaupun dia sudah meminta maaf, tetapi jangan menyederhanakan urusan ini dianggap selesai, proses hukum harus berlanjut", ungkap Aceng Syamsul Hadie, S.Sos., MM. berinisial ASH selaku Ketua Dewan Pembina Pusat ASWIN (Asosiasi Wartawan Internasional).
ASH menjelaskan bahwa demokrasi tidak pernah lahir dari ketakutan. Demokrasi tumbuh dari keberanian rakyat untuk bertanya, dan keberanian wartawan untuk menyampaikan pertanyaan itu kepada siapa pun, termasuk kepada orang-orang yang memiliki kekuasaan, pengaruh, dan popularitas. Karena itu, ketika seorang tokoh publik diduga menghina wartawan di depan umum, sesungguhnya yang diserang bukan hanya individu wartawan, melainkan kehormatan profesi pers dan hak publik untuk memperoleh informasi.
"Di sinilah persoalannya menjadi serius, seorang advokat senior tentu memahami bahwa wartawan sedang menjalankan tugas konstitusional untuk menggali informasi demi kepentingan publik. Menjawab pertanyaan dengan argumentasi hukum adalah hal yang sah. Namun menjawab dengan kata-kata yang merendahkan martabat wartawan adalah tindakan yang tidak patut dalam negara hukum yang demokratis", tambahnya.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara tegas menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara. Wartawan menjalankan fungsi kontrol sosial, pendidikan publik, dan pengawasan terhadap kekuasaan. Karena itu, setiap tindakan yang diduga mengintimidasi, merendahkan, atau menghambat wartawan dalam menjalankan tugasnya patut diuji melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Selain itu, tambah ASH, pernyataan di muka umum yang menyerang kehormatan seseorang juga dapat dikaji dalam perspektif ketentuan pidana umum. Apabila terdapat laporan resmi dan alat bukti yang memadai, aparat penegak hukum memiliki kewajiban untuk melakukan penyelidikan secara profesional. Penilaian mengenai terpenuhi atau tidaknya unsur tindak pidana tentu menjadi kewenangan penyidik dan pada akhirnya pengadilan.
"Karena itu, saya menolak pandangan yang mengatakan bahwa persoalan ini cukup diselesaikan dengan permintaan maaf. Permintaan maaf adalah langkah moral, tetapi bukan berarti otomatis menghapus kemungkinan adanya proses hukum apabila terdapat dugaan pelanggaran yang dilaporkan secara sah. Negara hukum tidak boleh tunduk pada popularitas seseorang", tegasnya.
ASH menekankan agar Mabes Polri harus menunjukkan keberanian dan independensinya. Jika masyarakat melihat bahwa seorang tokoh terkenal dapat lolos dari pemeriksaan hanya karena pengaruhnya besar, maka kepercayaan publik terhadap prinsip equality before the law akan runtuh. Sebaliknya, ketika aparat bertindak profesional tanpa pandang bulu, maka publik akan percaya bahwa hukum benar-benar menjadi panglima.
Kasus ini juga menjadi ujian bagi komitmen negara terhadap kebebasan pers. Bila penghinaan terhadap wartawan dibiarkan tanpa penanganan yang serius, akan muncul preseden berbahaya: siapa pun merasa boleh mempermalukan wartawan ketika tidak menyukai pertanyaannya. Akibatnya, wartawan akan bekerja dalam tekanan dan rasa takut, padahal pers yang bebas adalah syarat utama demokrasi yang sehat.
"Saya mengimbau seluruh organisasi pers, komunitas wartawan, akademisi, dan masyarakat sipil untuk tidak membiarkan tindakan yang diduga intimidatif terhadap wartawan berlalu begitu saja. Solidaritas terhadap wartawan bukan berarti menempatkan wartawan di atas kritik, melainkan memastikan bahwa kritik disampaikan secara beradab tanpa penghinaan dan intimidasi", tuturnya.
Pada akhirnya, ASH menggaris bawahi bahwa perkara ini bukan semata tentang Hotman Paris. Ini tentang apakah negara hadir melindungi martabat profesi wartawan. Ini tentang apakah hukum berlaku sama bagi semua orang. Dan ini tentang apakah demokrasi Indonesia masih memiliki keberanian untuk membela pilar keempatnya ketika ia diserang di ruang publik. Mabes Polri tidak boleh diam. Penegakan hukum yang transparan, objektif, dan tegas adalah kebutuhan demokrasi, bukan sekadar tuntutan kelompok pers.[]
Sumber ASH
Editor Tim Redaksi











