![]() |
| Saat mengantarkan Surat pemanggilan penyidik di kediamannya.(Doc.Photo Tim Advokat /Uud) |
Agus Brow Supriyanto.SH dan Uud Nurul Huda. S.pd. SH. sebagai pendamping Hukum menjelaskan pada awak media, perbuatan Mutina (31) dengan tidak mengindahkan Surat pemanggilan pertama penyidik unit PPA Polres Cirebon, mangkir atau tidak datang tanpa memberikan alasan yang jelas sudah melanggar dan tidak menghormati proses Hukum, hingga pihak penyidik membuat surat kedua terdapat Mutina (31) dan memanggil saksi-saksi lainnya, kamipun akan terus memantau perjalan proses Hukumnya.
Kronologi:
Malam pertama merupakan malam yang selalu ditunggu-tunggu oleh pasangan pengantin baru. Momen sakral ini adalah kesempatan bagi pasangan suami-istri yang baru menikah mencurahkan kasih sayangnya.
Namun, hal ini tak berlaku bagi pasangan Agus Yahya (35) dan Mutina (31) yang baru menikah bertepat dikediaman mempelai Wanita di Kecamatan Kedongdong Blok Macan Mati Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon pada (06/02) lalu.
Insiden malam pertama, Mutina sebagai seorang istri menolak berhubungan Suami istri, karena alasan sakit atau lelah. ironisnya Agus Yahya (Suami) tidur dirumah Kaka/iparnya mutina dan sejak malam pernikahan Mutina (istri) selalu minta Cerai sekarang nasib rumah tangga mereka diambang Keretakan.
"Saat dikonfirmasi awak media Agus Yahya (35) sebagai suami merasa tertipu, harga diri dijatuhkan, dan dirugikan secara materiil (biaya pernikahan), hingga melaporkan istrinya ke polisi atas dugaan penipuan."Ungkapnya
"Untuk keberimbangan berita Awak media menyambangi kediaman keluarga mempelai wanita meminta konfirmasi pada Mutina (31) didampingi perwakilan keluarga kakaknya, Mutina (istri) menyatakan betul dirinya belum pernah melakukan hubungan suami istri sejak malam pertama sampai sekarang, namun bukan salah saya dia sendiri yang diam saja, justru saya nunggu, sudahlah banyak ga usah ikut campur jelasnya saya minta cerai saja, sambil teriak terus mengumpat." Singkat dengan nada keras tanpa diberi kesempatan wartawan bertanya lebih lanjut, sambil keluar meninggalkan awak media.
"Ditempat yang sama Saat awak media meminta tanggapan keluarga (Kaka/Ipar) keduanya mengiyakan terkait hal tersebut dan sering kami memberikan saran tapi anaknya susah pak! Bapak tahu sendiri kan tadi gimana Mutina, Agus Yahya perasaan anaknya baik dengan tetangga disinipun walau baru beberapa hari cepat akrab dan dengan keluarga pun ga banyak bicara, terserah bapak! mau Proses Hukum atau gimanapun kami juga bingung." Ucapnya pada awak media bersama Tim Advokat
Agus Brow Supriyanto.SH dan Uud Nurul Huda. S.pd. SH. Sebagai Advokasi Kuasa Pendampingan menerangkan " Unsurnya masuk dalam Pasal KUHP Penipuan nya yang mana dari awal pernikahan sejak 06/02 lalu, sampe hari ini belum pernah mutina (31) sebagai istri saat di ajak berhubungan suami istri selalu menolak, atas perlakuan tersebut yang bersangkutan harus bisa mempertangung jawabkan didepan Hukum.
Perbuatan Mutina diduga seolah-olah bahwa pernikahan itu dijadikan alat untuk memuluskan jalan penipuannya, dengan terlebih dahulu meminta uang Mahar. Atas tindakannya sesuai dengan pasal 492 KUHP Terbaru mengenai penipuan pernikahan, pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun."Pungkasnya
Liputan.
Yudi Hidayat












