![]() |
| PT Charoen Pokphand Indonesia (CPI) lokasi Ligung, Majalengka (Doc Photo//Red) |
MAJALENGKA, Jejakinvestigasi.id || 20 April 2026 – Sebanyak 10 perwakilan warga dan tokoh masyarakat Desa Ligung Lor, Kecamatan Ligung, Kabupaten Majalengka, wilayah Blok Dusun Bagung, menyampaikan pengaduan resmi ke kantor Redaksi media online jejakinvestigasi.id, pada Kamis (16/04/2026).
Mereka tergabung dalam wadah Forum Peduli Lingkungan. Pengaduan disertai surat pernyataan berisi kesaksian tertulis, yang telah ditandatangani satu per satu oleh seluruh perwakilan, serta diketahui, disahkan dan dibubuhi cap resmi oleh Ketua Forum, Sudrajat, pada hari yang sama.
Dokumen diterima langsung oleh Wakil Pemred jejakinvestigasi.id, Yudi Hidayat. Warga memohon dukungan agar laporan ini disampaikan dan didorong penanganannya kepada pihak berwenang, yaitu Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Jawa Barat.
Adapun aduan masyarakat menyoroti dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT Charoen Pokphand Indonesia (CPI) lokasi Ligung, Majalengka, meliputi dugaan pencemaran lingkungan, pembuangan limbah secara ilegal, kelengkapan izin pengambilan air bawah tanah (SIPA), hingga keabsahan dokumen perizinan lingkungan.
Fakta dan Dasar Pengaduan Warga
🔹 Gangguan kesehatan setiap hari
Pemukiman warga hanya berjarak beberapa meter dari lokasi pabrik. Warga merasakan bau sangat menyengat dari aktivitas operasional yang mengganggu pernapasan setiap harinya. Bau tersebut tercium kuat pada waktu tertentu tergantung arah angin, yaitu sore menjelang Maghrib hingga sekitar pukul 21.00 WIB, dan menimbulkan keluhan seperti sesak napas, pusing hingga mual.
🔹 Ditemukan aktivitas penguburan limbah
Terdapat kesaksian langsung atas kejadian pada 12 Maret 2026 sekitar pukul 11.13 WIB, di mana warga melihat aktivitas penguburan limbah ke dalam tanah di area perusahaan. Tindakan ini dinilai sangat berisiko mencemari lapisan tanah dan sumber air tanah yang menjadi kebutuhan pokok warga.
🔹 Kelengkapan Izin Pengambilan Air Bawah Tanah
Warga juga mempertanyakan kepemilikan dan keabsahan izin pengambilan air bawah tanah atau SIPA yang seharusnya menjadi persyaratan wajib bagi operasional perusahaan skala tersebut.
🔹 Keabsahan dokumen lingkungan dipertanyakan
Terkait dokumen perizinan lingkungan (SPPL/UKL-UPL), warga menegaskan sepanjang pengetahuan mereka, tidak pernah ada perwakilan masyarakat yang dilibatkan atau dimintai tanda tangan persetujuan dalam proses penyusunan dan penerbitan dokumen tersebut, sehingga keabsahannya patut dipertanyakan.
![]() |
| Document DUMAS yang di Wakili dari perwakilan WARGA & Tokoh Masyarakat yang tergabung (FORUM PEDULI LINGKUNGAN) DUSUN BAGUNG Ligung Lor, Kecamatan Ligung Kabupaten Majalengka. |
Tuntutan dan Harapan Warga
Terkait rangkaian permasalahan tersebut, warga memohon penanganan serius dari pihak kepolisian:
- Meminta Kapolda Jawa Barat segera menurunkan tim untuk melakukan investigasi lapangan dan olah TKP di lokasi temuan penguburan limbah.
- Melakukan pengambilan sampel tanah, air dan udara untuk diuji secara mendalam di Laboratorium Forensik guna mengetahui kandungan zat berbahaya dan tingkat pencemarannya.
- Meminta agar operasional PT Charoen Pokphand Indonesia dihentikan sementara sampai seluruh proses hukum selesai dan dinyatakan aman bagi lingkungan serta masyarakat sekitar.
- Menindaklanjuti dengan pemrosesan hukum terhadap pihak manajemen perusahaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Kami telah menahan kekhawatiran ini cukup lama, namun dampaknya semakin terasa mengancam kesehatan keluarga dan sumber penghidupan kami. Kami hanya meminta keadilan dan penegakan aturan yang tegas," ujar Sudrajat.
Pihak Redaksi jejakinvestigasi.id menyatakan akan memverifikasi kelengkapan data dan dokumen sebelum menyerahkannya secara resmi ke Direskrimsus Polda Jawa Barat. "Kami pastikan laporan ini sampai ke pihak berwenang dan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku," tegas Yudi Hidayat.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak manajemen PT Charoen Pokphand Indonesia terkait rangkaian aduan tersebut.
📝 Catatan Redaksi:
- Seluruh dokumen pernyataan, daftar tanda tangan saksi dan stempel organisasi tersimpan lengkap di arsip Redaksi jejakinvestigasi.id
- Penyerahan laporan resmi ke Direskrimsus Polda Jawa Barat akan dilaksanakan dalam waktu dekat
- Konfirmasi dan keterangan lebih lanjut dapat menghubungi ruang redaksi jejakinvestigasi.id
(Redaksi)















