Jejakinvestigasi.id || Jawa Barat — Aktivitas penyadapan getah pohon pinus diduga ilegal ditemukan di kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC).
Kegiatan ini disebut telah berlangsung cukup lama dan melibatkan sejumlah warga dari wilayah sekitar seperti Majalengka, Cirebon, dan Kuningan yang tergabung dalam Kelompok Tani Hutan (KTH).
Berdasarkan pantauan awak media yang tergabung dalam organisasi Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) DPC Kabupaten Majalengka, beberapa warga mengaku aktivitas tersebut dilakukan di bawah naungan KTH dan hasil getah pinus langsung disetorkan kepada pihak penampung.
“Kami bernaung ke Kelompok Tani Hutan (KTH), dan hasil sadapan sudah ada yang menampung,” ujar sejumlah warga yang terlibat dalam kegiatan tersebut.
Menurut keterangan saksi ahli, penyadapan getah pinus tanpa izin di kawasan hutan merupakan pelanggaran hukum karena termasuk dalam kategori pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) secara ilegal. Hal ini melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, khususnya Pasal 50 ayat (3) huruf e, dengan ancaman pidana hingga 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.
Selain itu, pelanggaran juga dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang mengatur larangan pemanfaatan hasil hutan tanpa izin, dengan ancaman pidana 1 hingga 5 tahun penjara serta denda hingga Rp2,5 miliar.
Apabila aktivitas tersebut dilakukan di kawasan konservasi seperti taman nasional, sanksi lebih berat dapat dikenakan sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Penyadapan yang legal seharusnya memiliki izin resmi berupa Izin Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu (IPHHBK) atau melalui kerja sama dengan instansi berwenang seperti pengelola taman nasional.
Tanpa itu, aktivitas tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi merusak ekosistem hutan akibat metode penyadapan yang tidak sesuai.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih terus menelusuri pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas tersebut, termasuk peran instansi terkait dalam melakukan pembinaan maupun penindakan.
Redaksi/ASH












