Jejakinvestigasi.id || Majalengka - Polres Majalengka melalui Unit Pamapta bergerak cepat merespons laporan dugaan Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan (Curas) yang terjadi pada Selasa, 17 Februari 2026.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Pamapta, IPDA Firman, S.H., yang segera mendatangi lokasi kejadian setelah menerima laporan dari masyarakat. Peristiwa tersebut diketahui terjadi di rumah korban atas nama Sdri. Junsiah yang beralamat di Blok Sigarkupat RT 002 RW 005, Desa Pangkalanpari, Kecamatan Jatitujuh, Kabupaten Majalengka.
Setibanya di lokasi, petugas Unit Pamapta langsung melakukan pengecekan tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan keterangan dari korban dan saksi-saksi, serta melakukan langkah-langkah awal kepolisian guna memastikan situasi tetap aman dan kondusif. Selain itu, petugas juga berkoordinasi dengan fungsi terkait untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
IPDA Firman, S.H., menyampaikan bahwa pihaknya akan terus mendalami kasus tersebut serta melakukan upaya maksimal untuk mengungkap pelaku. Ia juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada serta segera melapor kepada pihak kepolisian apabila menemukan hal-hal mencurigakan.
Dengan respons cepat dan sigap, Polres Majalengka berkomitmen memberikan rasa aman dan perlindungan kepada masyarakat serta menindak tegas segala bentuk tindak kriminalitas di wilayah hukumnya.
(Red/yh)












