Jejakinvestigasi.id ll Kuningan – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kuningan berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana peredaran uang palsu (Upal) yang terjadi di wilayah Kecamatan Luragung, Kabupaten Kuningan. Pengungkapan ini disampaikan dalam konferensi pers pada Rabu, 10 September 2025.
Kasus pertama terjadi pada Sabtu, 23 Agustus 2025, di sebuah warung di Desa Cileuya, Kecamatan Cimahi. Dari peristiwa tersebut, polisi mengamankan dua pelaku beserta barang bukti berupa puluhan lembar uang pecahan seratus ribu, lima puluh ribu, dan sepuluh ribu yang diduga palsu. Selain itu, turut diamankan sejumlah uang hasil penukaran, dua unit telepon genggam, dan satu unit sepeda motor. Kedua pelaku diduga berperan dalam menyimpan sekaligus mengedarkan uang palsu tersebut.
Sementara itu, kasus kedua terjadi pada Kamis, 4 September 2025, di Pasar Galuh Luragung. Dalam kejadian tersebut, aparat berhasil mengamankan seorang pelaku yang kedapatan mengedarkan beberapa lembar uang palsu pecahan dua puluh ribu rupiah. Polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor dan satu unit telepon genggam. (**)

















