Jejakinvestigasi.id || Subang – Satuan Reserse Narkoba Polres Subang kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Subang. Dalam operasi yang dilakukan pada Minggu (21/9/2025) malam hingga Senin (22/9/2025) dini hari, petugas mengamankan tiga orang pria berinisial DS (30), DN (31), dan DR (33) beserta barang bukti yang diduga kuat narkotika jenis sabu.
Penangkapan pertama dilakukan pada Minggu malam sekitar pukul 23.30 WIB di dekat Jalan DI Panjaitan, Soklat, Kecamatan Subang. Saat itu, petugas berhasil mengamankan DS yang diduga sebagai pelaku tindak pidana narkotika.
Hasil pengembangan penyelidikan membawa petugas ke sebuah kontrakan di Jalan Raya Dawuan, Desa Cikadu, Kecamatan Dawuan, Kabupaten Subang. Pada Senin dini hari sekitar pukul 01.00 WIB, dua orang lainnya yakni DN dan DR diamankan. Keduanya diduga berperan sebagai kurir sabu.
Dari tangan para pelaku, petugas menyita barang bukti berupa 15 paket plastik klip berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu, timbangan digital, satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam nopol T 5198 WV, serta satu unit handphone android yang diduga digunakan untuk transaksi.
Kasat Narkoba Polres Subang melalui Unit II Sat Res Narkoba menyampaikan bahwa ketiga pelaku beserta barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Petugas juga telah melakukan pemeriksaan kesehatan, tes urine, serta identifikasi jaringan peredaran narkotika tersebut.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Subang dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum kami,” ungkapnya.
Kasus ini kini masih dalam proses pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.**
( Obet )