Notification

×

Iklan

Iklan

Kadispora Kaltim Ditetapkan Tersangka dan Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah DBON

Jumat, September 19, 2025 | September 19, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-09-18T23:35:01Z


Jejakinvestigasi.id || Kalimantan Timur – Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kalimantan Timur, Agus Hari Kesuma (AHK), resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) Kaltim dan ditahan bersama mantan Ketua DBON Kaltim, Zairin Zain, usai menjalani pemeriksaan intensif di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim, Kamis (18/9/2025).


Penetapan tersangkah ini merupakan tindak lanjut dari penyidikan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah DBON senilai Rp100 miliar yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2023.


Tim penyidik sebelumnya telah melakukan penggeledahan di Kantor Dispora Kaltim pada 26 Mei 2025 dan mengamankan sejumlah dokumen penting dan perangkat elektronik yang kini telah disita sebagai barang bukti.


Kasus ini bermula dari pembentukan Lembaga DBON Kaltim dan penyaluran dana hibah tersebut kepada delapan lembaga atau badan olahraga di Kaltim dan dalam praktiknya diduga kuat terjadi penyimpangan dan pelanggaran hukum dalam proses penyaluran maupun pengelolaan dana tersebut.


Hingga kini, Kejati Kaltim masih terus mendalami peran masing-masing pihak dalam kasus ini.(MJ)


×
Berita Terbaru Update