Notification

×

Iklan

Iklan

Restoratif Justice 3 Pihak Teradu Memohon Maaf Secara Langsung kepada Bunda Elita Budiarti di Bareskrim Polri

Jumat, Mei 30, 2025 | Mei 30, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-05-30T09:33:32Z

 


Media Jejakinvestigasi.id ||

Jakarta - Tiga individu, Budi Rahayu, Data alias Darta, dan Endang Supriadi SH Sebagai Advokat dan Ketua Peradi Kabupaten Subang,  secara langsung satu persatu menyampaikan permohonan maaf kepada anggota DPR-RI Elita Budiarti terkait dugaan pencemaran nama baik, Inisiasi pertemuan maaf ini dilakukan oleh kuasa hukum ketiganya, Muhammad Irwan Yustiarta SH, dan berlangsung di Gedung Cyber Bareskrim Polri, disaksikan langsung oleh penyidik Unit Cyber Bareskrim Polri Tammy Violeta SHJ.


Pertemuan yang berlangsung pada hari Selasa 27 Mei 2025  menjadi sorotan dan perhatian Netizen mengingat kasus dugaan pencemaran nama baik yang sebelumnya mencuat dan telah beredar permohonan maaf dari ketiga orang tersebut di postingan media sosial Facebook, Tiktok dan beberapa WhatsApp Group.


Dengan difasilitasinya restoratif justice permohonan maaf secara langsung ini, diharapkan dapat membuka jalan bagi penyelesaian masalah secara kekeluargaan dan damai jalannya permohonan restoratif justice ini di liput secara langsung oleh Media Jabar Publisher di Unit Cyber Crime Bareskrim Mabes Polri.


Muhammad Irwan Yustiarta SH, selaku pengacara Darta, Endang, dan Budi, menyatakan bahwa kliennya merasa menyesal atas apa yang telah terjadi dan berkomitmen untuk tidak mengulangi perbuatan serupa di kemudian hari. "Kami sangat mengapresiasi kesediaan Bunda Elita untuk menerima permohonan maaf ini. Ini adalah langkah awal yang baik untuk mencapai perdamaian," ujar Irwan kepada JPMN.


Di sisi lain, kehadiran penyidik Tammy  Violeta SHJ dari Bareskrim Polri dalam momen permohonan maaf ini menunjukkan bahwa proses hukum tetap berjalan paralel, namun ada ruang untuk mediasi dan penyelesaian di luar jalur litigasi jika kedua belah pihak sepakat.


Sementara itu Hj Elita Budiarti menanggapi terkait permohonan maaf yang diterimanya secara langsung "Saya terus terang kalau bukan Bang Irwan yang memfasilitasi langsung kasus ini akan naik menjadi penyidikan namun saya juga sama manusia saya faham betul mereka ini dimanfaatkan oleh seseorang, ini harus menjadi perhatian dan efek jera, sekarang mari kita bersama sama membangun Kabupaten Subang lebih maju dan sejahtera, untuk permohonan maaf saya nanti akan bermusyawarah dulu dengan keluarga besar namun secara pribadi saya memaafkan semuanya" ujarnya.


Menurut M Irwan Yustiarta selaku Kuasa Hukum 3 Pihak Teradu dengan adanya upaya restoratif justice di Unit Cyber Crime Bareskrim Polri, "Dalam hal ini secara khusus saya memberikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Yang Mulia  Ibu Elita Budiarti baik secara pribadi maupun sebagai Anggota DPRRI dan Ibu Kandung Bupati Subang Kang Reynaldi Putra Andita  dengan adanya niat baik untuk menerima permohonan maaf dari klien kami, tentunya ini menunjukkan sebagai sosok seorang ibu di Kabupaten Subang yang mempunyai rasa welas asih, dan perikemanusiaan untuk melihat bagaimana perkembangan dan kemajuan Kota Subang yang harus melibatkan semua unsur elemen masyarakat di Kabupaten Subang dan juga memberikan rasa nyaman dan serta kondusitas sosial kemasyarakatan dalam hal ini peran serta masyarakat Subang untuk membantu Pemkab Subang dibawah kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati Subang, menjalankan visi misinya serta visi misi Jabar Istimewa Gubernur Jawa Barat yang terintegrasi dengan program Astakita  Bapak Presiden Prabowo Subianto." Paparnya.



"Dengan demikian terlihat tampak jelas sosok negarawan yang mulia Ibu Elita Budiarti untuk mengakomodir semua elemen masyarakat untuk membangun Kabupaten Subang secara bersama sama tanpa ada kubu kubuan seperti Pilkada yang lalu" pungkasnya.



Pewarta.

Kabiro Subang

(Novian Maulana/Obet)

×
Berita Terbaru Update