Notification

×

Iklan

Iklan

Dua Polisi Polres Kudus Datangi Orang Tua Korban Tabrak Lari, Minta Hapus Berita Viral di TikTok

Minggu, Maret 30, 2025 | Maret 30, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-03-30T01:39:54Z


Media Jejakinvestigasi.id ||

Kudus, Jawa Tengah - Sebuah kecelakaan tragis terjadi di Jalan Kudus-Jepara, Desa Sidorejo, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, pada Sabtu (9/11) sekitar pukul 00.35 WIB. Kecelakaan tersebut mengakibatkan Ahmad Riyanto (18), pengendara sepeda motor Honda Mega Pro dengan nomor polisi K 2701 GL, meninggal dunia di tempat. Korban diketahui merupakan warga Blimbing Kidul, RT 7 RW 1, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus.(Sabtu 29 Maret 2025).


Menurut keterangan warga sekitar, korban ditabrak oleh sebuah mobil boks yang tidak dikenal. Saat kejadian, warga setempat dan petugas keamanan PT Djarum Super segera memberikan pertolongan. Namun, sayangnya, nyawa korban tidak dapat diselamatkan.


Pihak kepolisian dari Unit Laka Lantas Polres Kudus telah menangani kasus ini sesuai dengan Laporan Polisi Nomor LP/A/894/XI/2024/SPKT.Satlantas Polres Kudus Polda Jawa Tengah yang diterima pada 9 November 2024. Namun, hingga saat ini, belum ada perkembangan signifikan dalam penyelidikan kasus tersebut.


Dua Polisi Datangi Rumah Keluarga Korban, Minta Berita Viral Dihapus : Pada Sabtu (29/3) sekitar pukul 11.00 WIB, dua oknum polisi dari Polres Kudus mendatangi rumah orang tua korban, Muh Solikin. Kedatangan mereka bertujuan untuk meminta agar berita yang telah viral di beberapa media online dan TikTok, khususnya dari akun Mata Jateng, segera dihapus atau diturunkan (takedown).


Saat dihubungi oleh awak media, Muh Solikin, dengan suara terbata-bata sambil menangis, menyatakan bahwa keluarganya hanya menginginkan keadilan bagi putra mereka yang menjadi korban tabrak lari. Ia merasa kecewa dengan permintaan dari dua oknum polisi tersebut yang dinilai lebih fokus pada penghapusan berita ketimbang mengusut tuntas kasus ini.


Pendampingan Hukum dari PT Berita Istana Negara ; Menanggapi hal ini, Warsito, selaku Direktur Utama PT Berita Istana Negara, menyatakan akan memberikan pendampingan hukum secara gratis kepada keluarga korban untuk mengusut tuntas kasus ini. Ia menegaskan bahwa keluarga korban tidak perlu takut dengan intimidasi dan akan melaporkan kejadian ini ke Propam Polda Jateng apabila Polres Kudus tidak mampu menangani kasus tabrak lari ini dengan baik.


Kasus ini pun mendapat sorotan luas dari masyarakat, yang berharap agar pihak kepolisian dapat bekerja secara profesional dalam mengungkap pelaku tabrak lari yang telah merenggut nyawa Ahmad Riyanto serta memberikan keadilan bagi keluarga korban.


Hingga berita ini diterbitkan, masih banyak pihak yang perlu dikonfirmasi untuk keseimbangan berita.(iTO)


×
Berita Terbaru Update