Media Jejakinvestigasi.id ||
Medan - PKDP dan IKM (Ikatan Keluarga Minang) yang berdomisili di wilayah Medan Sumut dan tergabung dalam forum Minang sati beserta beberapa unsur Ninik mamak yang ada di kota Medan merasa gerah dan keberatan , dengan adanya sebuah perusahaan makanan ringan jenis keripik yang tanpa izin menggunakan logo dan warna adat Minang dan setelah di lakukan konfirmasi langsung dinyatakan dan diakui oleh pemilik pabrik makanan tersebut bukan asli orang Minang .
Pasalnya, dalam UU dan aturan yang ada hal ini jelas melanggar hak produksi dan edar serta dapat dikenakan Sanksi sesuai UU dan aturan yang mengatur perihal tersebut.
Perwakilan dari kami sudah mendatangi pabrik tersebut bernama iramisari di Jl. Pelajar Timur Gg. Klp. No.19, Binjai, Kec. Medan Denai, Kota Medan, Sumatera Utara untuk mempertanyakan tentang pemakaian logo dan warna adat tradisional kami di Minang..
Setelah pertemuan dengan pemilik ibu iramisari dan suami menyampaikan kepada agar masalah ini melalui anak saya saja (AH) .
Lalu Kami mencoba untuk berkoordinasi dengan dan berkomunikasi melalui Tlp WhatsApp dengan anak pemilik bernama AH
mengatakan bahwa AH akan koopertif untuk menyelesaikan masalah ini dengan baik dengan pihak dari minang .
Sejak pertemuan kami dengan owner pabrik buk Iramisari 150225 pukul 16.20 wib, yang menginisiasi pertemuan tersebut dan akan melakukan upaya secara silaturahmi dengan pihak dari minang agar dapat selesaikan dengan baik. Tetapi sesuai dengan kesepakatan dalam pembicaraan tersebut sampai berita kedua ini kami tunggu konfirmasinya, tidak ada kabar berita dan langkah2 yang akan di upayakan dari pihak owner.
Dengan naiknya berita kedua ini kami ingin menindaklanjuti atas pemberitaan awal kami terdahulu tentang penyalahgunaan pemakaian logo dan warna kultur adat Minang pada produksi jajanan tradisional dan oleh oleh khas daerah yang beliau edarkan sehingga berdampak pada aspek kelanjutan pada produksi asli Bukittinggi hingga saat ini masih produksi dan menjaga kwalitas keasliannya.
sesuai pasal Pasal 100 - 102 Ayat (1): UU no 20 Tahun 2016, tentang pemakaian logo...Setiap orang yang tanpa hak menggunakan merek/lambang yang sama pada keseluruhannya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan diperdagangkan, dan UU no 20 Tahun 2014 pasal 28 ayat (3), dinyatakan dengan tegas, bahwa setiap orang yang tanpa izin pencipta atau pemegang hak cipta, di larang melakukan pengadaan, atau penggunaan secara kormersial ciptaan -," dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda Rp2.000.000.00
Kami meminta kepada pemerintah dan dinas yang terkait untuk dapat melakukan inspeksi ke lokasi serta menghentikan sementara sampai batas waktu penyelesaian dan kesepakatan tercapai dari kedua belah pihak.**