Notification

×

Iklan

Iklan

Diduga Belum Kantongi ijin, Nekad Membangun Perumahan diDesa Wanajaya Majalengka Disoal Warga

Sabtu, Januari 25, 2025 | Januari 25, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-01-29T09:05:12Z


Media Jejakinvestigasi.id ||

Majalengka – Aktifitas Kegiatan pembangunan perumahan yang terletak di Desa Wanajaya Kecamatan Kasokandel Kabupaten Majalengka, rupanya dikeluhkan warga. Jumat (24/01/2025).


Akibat kegiatan alat berat yang ditimbulkan oleh lalu-lalangnya kendaraan membuat warga tersebut merasa sangat tidak nyaman.


Dari pantauan wartawan di sekitar lokasi, tidak ada papan Plang pekerjaan, warga menyampaikan uneg-unegnya, Seperti yang dikatakan HDS (54) Warga tinggal tak jauh dari kegiatan proyek, pembangunan perumahan itu berlangsung, Limbah bongkahan pepohonan sangat membahayakan pengguna jalan. yang di biarkan ditepi jalan, lalu lalang kendaraan mengakibatkan Jalan berlumpur semakin lincin dan becek, HDS juga mempertanyakan dalam pelaksanaan perencanaan pembangunan perumahan tersebut, diduga mereka belum memiliki ijin."Ungkapnya 




Sementara untuk melengkapi informasi, saat awak media turun langsung ke lokasi untuk menemui pemilik atau pelaksanaan, tidak ada ditempat.


"Warga disekitar lokasi juga membenarkan bahwa akan adanya pembangunan, dan dulu sama pemiliknya pa yosep asal Bandung Jawa Barat, mau di jual cuma tidak laku-laku, pernah lihat Plangnya Luas tanah 6000 Meter, dan informasi akan dibuat 60 buah kapling, tapi bisa dilihat itukan sudah di sekat atau dikasih pembatas, kalau pengemboran Air Rembesan tanah sudah dibuat beberapa Minggu yang lalu, kalau mau lebih jelas langsung pada penanggung jawabnya saja dilapangan yang kebetulan sekarang tidak ditempat coba kalau sore kesini lagi biasanya ada..pa..! "Ungkap warga

"Menurut Pandangan ahli Bagi perusahaan yang akan membuat kawasan permukiman dan perumahan sudah dipastikan mesti mengurus izin lokasi karena izin lokasi akan menjadi syarat langkah selanjutnya dalam mengembangkan kawasan permukiman tersebut.

Defenisi Izin Lokasi adalah izin yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memperoleh tanah yang diperlukan untuk usaha dan/atau kegiatannya dan berlaku pula sebagai izin pemindahan hak dan untuk menggunakan tanah tersebut untuk keperluan usaha dan/atau kegiatannya. (Pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Izin Lokasi).

Setelah mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) perusahaan harus langsung mengurus izin lokasi, izin lingkungan, izin usaha, dan izin operasional/komersil. Tetapi izin ini bisa didapat secara langsung apabila perusahaan didirikan dalam Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), Kawasan Strategi Pariwisata Nasional (KSPN), Kawasan Industri (KI), dan Kawasan Pelabuhan Bebas dan Perdagangan Bebas (KPBPB). Setiap perusahaan yang telah memperoleh persetujuan penanaman modal wajib mempunyai Izin Lokasi untuk memperoleh tanah yang diperlukan untuk melaksanakan rencana penanaman modal yang bersangkutan.

Izin Lokasi tidak diperlukan dan dianggap sudah dipunyai oleh perusahaan yang bersangkutan dalam hal : a. tanah yang akan diperoleh merupakan pemasukan (inbreng) dari para pemegang saham, b. tanah yang akan diperoleh merupakan tanah yang sudah dikuasai oleh perusahaan lain dalam rangka melanjutkan pelaksanaan sebagian atau seluruh rencana penanaman modal perusahaan lain tersebut, dan untuk itu telah diperoleh persetujuan dari instansi yang berwenang, c. tanah yang akan diperoleh diperlakukan dalam rangka melaksanakan usaha industri dalam suatu Kawasan Industri, d. tanah yang akan diperoleh berasal dari otorita atau badan penyelenggara pengembangan suatu kawasan sesuai dengan rencana tata ruang kawasan pengembangan tersebut, e. tanah yang akan diperoleh diperlukan untuk perluasan usaha yang sudah berjalan untuk perluasan itu telah diperoleh izin perluasan usaha sesuai ketentuan yang berlaku, sedangkan letak tanah tersebut berbatasan dengan lokasi usaha yang bersangkutan, f. tanah yang akan diperlukan untuk melaksanakan rencana penanaman modal tidak lebih dari 25 Ha (dua puluh lima hektar) untuk usaha pertanian atai tidak lebih dari 10.000 m2 (sepuluh ribu meter persegi) untuk usaha bukan pertanian, atau g. tanah yang akan dipergunakan untuk melaksanakan rencana penanaman modal adalah tanah yang sudah dipunyai oleh perusahaan yang bersangkutan, dengan ketentuan bahwa tanah-tanah tersebut terletak di lokasi yang menurut Rencana Tata Ruang Wilayah yang berlaku diperuntukkan bagi penggunaan yang sesuai dengan rencana penanaman modal yang bersangkutan.

Apabila terbukti, maka tempat usaha yang melakukan pelanggaran dapat dikenakan sanksi berupa:

1. peringatan tertulis;
2. pembatasan kegiatan pembangunan;
3. penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan;
4. penghentian sementara atau penghentian tetap pada pengelolaan perumahan;
5. penguasaan sementara oleh pemerintah (disegel);
6. kewajiban membongkar sendiri bangunan dalam jangka waktu tertentu;
7. pembatasan kegiatan usaha;
8. pembekuan izin mendirikan bangunan;
9. pencabutan izin mendirikan bangunan;
10. pembekuan/pencabutan surat bukti kepemilikan rumah;
11. perintah pembongkaran bangunan rumah; pembekuan izin usaha;
12. pencabutan izin usaha; pengawasan; pembatalan izin;
13. kewajiban pemulihan fungsi lahan dalam jangka waktu tertentu;
14. pencabutan insentif;
15. pengenaan denda administratif;
16. penutupan lokasi.


Sampai berita ini diterbitkan, pihak pengembang maupun pemilik belum bisa dimintai keterangan.



Pewarta.

(Yudi Hidayat)


×
Berita Terbaru Update