Jejakinvestigasi.id || Kuningan - Tak hanya di sekolah dasar (SD) maraknya penjualan LKS pun terjadi disejumlah Madrasah Ibtidaiyah (MI) di kabupaten Kuningan. Pentingnya penyelenggaraan dunia pendidikan yang bersih dari praktik bisnis yang melibatkan pihak sekolah dengan dalih untuk menunjang kebutuhan fasilitas belajar dan mengajar dengan menjadikan orang tua murid sebagai objek pasar di lingkungan sekolah. Kondisi tersebut patut mendapatkan sikap yang tegas dari pihak liding sektor dunia pendidikan dan kebudayaan pemerintah daerah kabupaten Kuningan juga dari kementerian agama (kemenag) kabupaten Kuningan Jawa barat. Kamis (31/07/2025)
Pasal 12a Permendikbud 75/2020 menyebutkan bahwa Komite Sekolah, baik perorangan maupun kolektif, dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di lingkungan sekolah.
Pemerintah daerah, melalui dinas pendidikan, melarang keras sekolah (terutama sekolah negeri) menjual buku pelajaran, LKS, dan seragam sekolah kepada siswa. Larangan ini berlaku untuk semua jenjang, termasuk SMA, SMK, dan SLB. Tujuannya adalah untuk mencegah pungutan liar dan memastikan orang tua tidak terbebani biaya tambahan.
Dasar Hukum:
Permendikbud Nomor 75 Tahun 2020:
- Pasal 12a melarang Komite Sekolah menjual buku pelajaran, bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di lingkungan sekolah. PP Nomor 17 Tahun 2010.
- Pasal 18 huruf a melarang setiap orang di satuan pendidikan menjual atau mewajibkan pembelian seragam atau buku.
Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022:
Menegaskan bahwa pengadaan pakaian seragam menjadi tanggung jawab orang tua, dan sekolah hanya boleh membantu bagi siswa kurang mampu.
Poin Penting:
- Sekolah Dilarang: Sekolah negeri dilarang menjual seragam, buku pelajaran, dan LKS.
- Orang Tua Bebas: Orang tua bebas memilih dan membeli seragam di mana saja sesuai kemampuan.
- Larangan Pungutan: Sekolah tidak boleh melakukan pungutan dalam bentuk apapun kepada siswa.
- Sanksi: Pelanggaran bisa dikenai sanksi administratif, hingga pidana jika terbukti melakukan pungli.
- Pengawasan: Dinas Pendidikan diminta mengawasi pelaksanaan aturan ini.
- Pengecualian:
- Sekolah boleh membantu pengadaan seragam bagi siswa kurang mampu, tetapi tidak boleh mewajibkan pembelian di sekolah sebagai syarat daftar ulang.
- Sekolah negeri tidak diwajibkan menjual buku paket pelajaran.
Tindakan yang Perlu Dilakukan:
- Sekolah harus memaksimalkan penggunaan dana BOS untuk memenuhi kebutuhan buku siswa.
- Orang tua/wali murid bebas memilih dan membeli seragam di mana saja sesuai keinginan dan kemampuan.
- Dinas Pendidikan harus mengawasi dan menindak tegas sekolah yang melanggar aturan.