Notification

×

Iklan

Iklan

Berakhir Sudah.! Oknum Guru SMPN 3 Ligung Majalengka, Cekoki Miras dan Ruda Paksa Siswinya, Akhirnya Resmi Mendapatkan Hukuman.

Selasa, November 19, 2024 | November 19, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-11-19T10:07:50Z

 

Gambar Ilustrasi Google (Istimewa)

Media Jejakinvestigasi.id | 

Majalengka - Menindak Lanjuti Pemberitaan sebelumnya pada Kamis (25/1/2024) dengan Judul "EG Oknum Guru SMPN 3 Ligung Majalengka  yang Diduga Cekoki Miras Hingga Gilir Ruda paksa Siswinya, Masih Bebas Mengajar.


Proses Perjalan hampir satu tahun akhirnya berakhir sudah, bagi ketujuh warga di kabupaten Majalengka, pasalnya ketujuh warga tersebut sekarang ini terpaksa harus menjalani kehidupan dibalik jeruji besi tahanan dan sudah divonis hukuman yang beragam oleh pihak pengadilan negeri Majalengka, karena telah terbukti sah melawan hukum dengan cara menjadi pelaku "Rudal Paksa terhadap korban/anak di bawah Umur dengan modus dicekoki Minuman Keras (MIRAS).


Ketiga hakim yang bertugas ialah Muhammad Ilham Mirza, S.H., M.H., Solihin Niar Ramadhan, S.H., dan Bernardo Van Christian, S.H. 


Dan yang paling ngeri ngeri sedap disaat hakim ketua membacakan putusannya khusus terhadap otak pelaku berinisial MEP dengan hukuman yang fantastis yakni 18 tahun penjara dan denda sebesar 1 Milyar rupiah.


"Menyatakan Terdakwa EG (Oknum Guru) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “melakukan Kekerasan memaksa Anak untuk melakukan dan membiarkan dilakukan perbuatan cabul yang dilakukan oleh pendidik dan dilakukan oleh lebih dari satu orang secara bersama-sama”, sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kedua;


Situasi Ruang Sidang (Doc.Photo Awak Media)

Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 (delapan belas) Tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak di bayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan".


Hukuman ini dianggap setimpal oleh majelis hakim dikarenakan selama persidangan EG (Oknum Guru) kekeh tidak mengakui perbuatan rudal paksa sedangkan EG dan korban hanya berdua ada di dalam kamar dan beberapa saksi sempat menyaksikan EG sedang melakukan pelecehan dengan cara merxmxs pxyxdxrx dan vxgxnx, lalu kemudian saksi keluar dari kamar dan selang lima menit kemudian EG baru keluar dari kamar.


Juga diakuinya oleh EG bahwa dirinya yang menyuruh korban untuk minum miras dan berniat untuk melakukan rudal paksa.


Juga majelis hakim Menyatakan Terdakwa YH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “melakukan Kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain yang dilakukan oleh lebih dari satu orang secara bersama-sama”, sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Pertama;


Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (Sepuluh) Tahun dan pidana denda sejumlah Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak di bayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.


Untuk putusan hukuman terhadap kelima terdakwa yang masih di bawah umur, humas pengadilan negeri Majalengka Solihin Niar Ramadhan, S.H., menjelaskan kepada awak media.


"Dikarenakan sidang anak dilaksanakan secara tertutup, jadi saya cukup menjelaskan sesudah pelaksanaan sidang.


Perkara Nomor 9 anak D pidana penjara 4 tahun dan pelatihan kerja 3 bulan. Perkara Nomor 10 anak P dan anak K masing-masing pidana penjara 5 tahun dan pelatihan kerja 3 bulan. Perkara Nomor 11 anak T pidana penjara 5 tahun sedang anak F pidana penjara 6 tahun serta masing-masing pelatihan kerja 3 bulan" jelas Bang Solihin.


Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arminto Putra Pratama, SH, MH dan Rifqi Prasetyo Yuniarto, SH telah membacakan tuntutan terhadap tujuh terdakwa dengan masing-masing:


"Terdakwa dewasa EG (Oknum Guru) 18 tahun penjara, YH 15 tahun penjara.


Sedangkan terdakwa di bawah umur dituntut 6, 7 dan 8 tahun penjara" Tambahnya.


Carta orang tua korban menyampaikan kepuasannya terhadap proses hukum yang menimpa anaknya.


"Saya dan keluarga korban menyampaikan rasa terimakasih kepada pihak kejaksaan dan pengadilan yang sudah memberikan sangsi hukuman dengan tegas dan adil bagi kami masyarakat kecil yang telah menjadi korban.


"Saya juga mengucapkan banyak -banyak terima kasih kepada Pimpinan Redaksi Media Online Jejakinvestigasi.id (Ato Hendrato) dan Dewan Redaksi  (Yudi Hidayat), yang telah Mengawal dan mendorong proses pelaporan di kepolisian hingga tuntas sampai proses pengadilan dan para tersangka masing-masing dijatuhi Hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.


Dan tidak lupa saya berterima kasih kepada pihak pemerintah desa yang selalu mensupport keluarga kami terutama dengan kendaraan operasional desanya" jelas Carta.


Peristiwa yang dilakukan pelaku sangat mencoreng nama baik Almamater Sekolah dan Dunia Pendidikan, menghimbau setiap orang jangan takut melaporkan kejadian seperti ini karena setiap orang dilindungi oleh undang-undang."Pungkas Carta


 

(Redaksi)

×
Berita Terbaru Update