Notification

×

Iklan

Iklan

DIVISI ADVOKASI DAN HUKUM, TIM PEMENANGAN PUSAT HADE MAJALENGKA LANGKUNG SAE, LAPORKAN DUA OKNUM ASN DOKTER BERINISIAL T DAN F

Senin, Oktober 21, 2024 | Oktober 21, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-10-21T15:14:13Z

 


Media Jejakinvestigasi.id |

Majalengka - Semua Warga Negara Indonesia memang mempunyai hak untuk memilih, dipilih dan kampanye dalam helatan Pilkada. Tetapi, hak kampanye bagi ASN dicabut oleh UU ASN dan Peraturan Pemerintah Tentang Disiplin PNS. Artinya bahwa ASN sudah tidak berhak lagi melakukan kampanye. Jadi, kalau ada ASN yang berkampanye maka dia sudah melanggar peraturan perundang-undangan. Senin (21/10/ 2024).


Terkait hal tersebut, Divisi Advokasi dan Hukum Tim pemenangan pusat HADE Majalengka Langkung SAE, DUDY RUCHENDI, S.H., M.H. sebagai Ketua dan DICKY TURMUDZY KUSHIARY, S.H., M.H. sebagai Sekertaris. Melaporkan kedua oknum Dokter berinisial T dan F.



"Kami dari Divisi Advokasi dan Hukum Tim Pemenangan Pusat HADE Majalengka Langkung SAE, hari ini tanggal 21 Oktober 2024 menyampaikan laporan informasi awal terhadap ketidanetralan 2 (dua) orang ASN Dokter yang berinisial T dan F (Terlapor) dengan rincian sebagai berikut:

Informasi awal tersebut kami dasarkan pada peristiwa yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 19 Oktober yang lalu diduga dilakukan di rumah Terlapor, yang dimana terlapor mengundang para alumni SMAN 1 dan SMPN 1 Majalengka untuk melakukan reuni, tetapi ternyata di dalam acara tersebut diduga telah dilakukan upaya penggiringan kepada hadirin untuk memilih Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 02 Karna-Koko. 



Terlapor membagikan bingkisan yang berisi Amplop bertuliskan Terlapor yang diduga isinya adalah uang, serta sebuah flyer Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 02 Karna Sobahi-Koko Suyoko. 


Bahwa kabar ketidaknetralan Terlapor ini sudah menyebar di Media sehingga sudah menjadi isu yang tersebar di Masyarakat.


“Hal-hal seperti ini sebenarnya yang menjadi penyebab konflik horizontal di Masyarakat. Ketidak netralan ASN, Kepala Desa dan Pejabat Publik lain yang dapat menyebabkan konflik di Masyarakat, sehingga haruslah mendapat perhatian yang serius untuk ditindaklanjuti oleh instansi-instansi terkait”.


Kami berharap laporan kami ini ditindaklanjuti secepatnya oleh BAWASLU sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kami berharap kepada semua pihak: “Kita sukseskan PILKADA Calon Bupati dan Wakil Bupati 2024-2029 ini dengan Jujur dan Adil, riang gembira, tanpa adanya kecurangan-kecurangan oleh semua pihak."


Demikian keterangan pers ini kami sampaikan kepada seluruh wartawan dan insan pers kami ucapkan terima kasih" tegas Dudy dan Dicky.


Redaksi.



×
Berita Terbaru Update