Notification

×

Iklan

Iklan

Satpoldam Kabupaten Subang Berhasil Tutup Galian C diduga Ilegal Didesa Parapaan Kecamatan Purwadadi

Kamis, September 05, 2024 | September 05, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-09-05T16:48:48Z

 



Media Jejakinvestigasi.id |

Subang - Diberitakan sebelumnya terkait maraknya galian tanah merah ilegal dikabupaten subang akhirnya satpoldam kabupaten subang Menutup Sementara aktivitas galian tanah merah yang berlokasi di dusun purwajaya desa parapatan kecamatan purwadadi kabupaten subang pada hari kamis 5 september 2024 ,


Saat diwawancara melalui Pia telpon kabid gakum saepulah SH membenarkan terkait penutupan galian tanah merah .ya hari ini kamis kita dari satpoldam beserta dinas lingkungan hidup.dinas tenaga kerja bagian ESDM ,muspika kecamatan purwadadi .kepala desa parapatan dan tokoh masyarakat telah melaksanakan giat penutupan sementara galian tanah merah atas dasar aduan dari masyarakat setempat yang merasa dirugjkan dan resah dengan ada nya kegiatan tambang galian tanah merah diwiliayahnya.




Masih menurut saepulah SH sebelum dilaksanakan penutupan galian sempat diadakan audien dulu antara muspika.dinas .desa dan tokoh masyarakat yang berlokasi digedung aula kantor kecamatan namun dari pihak pengusaha pemilik galian tanah tidak ada yang hadir ,hasil keputusan audien sepakat bahwa kegiatan galian tanah merah untuk ditutup sementara oleh kami dari satpoldam akan tetapi untuk alat berat yang berjumlah 2 unit agar disimpan dilokasi jangan dibawa ke kantor polisi karena sipemilik galian tanah masih punya urusan hutang kepada warga yang menjual tanahnya sebesar 170 juta lagi.



Ditempat yang berbeda menurut yosep ketua sundawani wirabuana dpd kabupaten subang mengatakan ada perda RTRW yang dilanggar oleh pemilik galian tanah merah seharusnya pihak pemerintah kalo mau menutup galian C jangan tebang pilih, kalo mampu tutup semua galian yang tidak memiliki ijin alias ilegal ,dengan ditutupnya galian yang didesa parapatan memangnya bisa menghilangkan unsur pidana dan perlu diketahui bahwa sipemilik galian tanah telah merusak alam .merugikan masyarakan dan juga pemerintah karena PAD nya saya yakin tidak masuk ke kas daerah ,sundawani wirabuana minggu depan akan tetap melakukan aksi demo ke kantor satpoldam, kantor dinas lingkungan hidup,kantor dinas PUPR,kantor dinas tenaga kerja bidang ESDM dan kantor pj bupati bila perlu kami akan pasang tenda dipemda sebagai bentuk ketidak percayaan akan penegakan perda dikabupaten subang.**



Pewarta.

(Novian Maulana/Obet)

×
Berita Terbaru Update