Media Jejakinvestigasi.id ||
Majalengka - Menindaklanjuti pemberitaan edisi sebelumnya yang membahas terkait permasalahan yang diduga kuat dilakukan oleh Pemdes Kasturi. Pasalnya Pemerintah desa Kasturi kecamatan Cikijing kabupaten Majalengka Jawa Barat yang dipimpin oleh Drs. Yadi Supriadi, karena Keteledoran pihak Pemdes Kasturi hingga memicu keresahan warganya."Minggu (09/02/2025)
Hal ini terkuak, berdasarkan informasi dari beberapa Narasumber, menerangkan bahwa di desa Kasturi ada beberapa permasalahan, yaitu pihak pemerintah Desa Kasturi yang dipimpin oleh Kades Drs. Yadi Supriadi. Dinilai tidak kooperatif dan terbuka terhadap masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan atau kegiatan yang anggarannya dapat dari bantuan pemerintah seperti diantaranya anggaran Alokasi Dana Desa (ADD), bantuan provinsi Jawa Barat (Banprov/IF) juga Dana Desa (DD).
"Kami Yaqin dalam pelaksanaannya pihak Pemdes Kasturi menyembunyikan permasalahan bahkan diduga kuat menjalani praktek korupsi, karena walaupun ada papan informasi banner APBDes hanya ada keterangan global saja kegiatan dan anggarannya tidak diperinci" ungkap beberapa sumber kepada awak media.
Sumber juga menambahkan, "Terutama terkait "Dugaan korupsi dalam pelaksanaan Pembangunan Lanjutan TPT Wawan-Cibiuk".
Diketahui pelaksanaan pembangunan Lanjutan TPT tersebut dilaksanakan pada bulan September tahun 2021, melalui DD tahap dua dengan anggaran Rp 95.300.000, Setelah kami cermati dan hitung melalui fakta banyaknya bahan material, banyaknya orang dan upah kerja ditambah pajak. Maka pekerjaan tersebut hanya menghabiskan anggaran Rp.60.000.000. (enam puluh juta rupiah) Saja.
Maka sudah jelas kelebihan anggaran Rp.35.000.000 dikenakan? Dan kami mencurigai uang tersebut dikorupsi oleh oknum dari perangkat desa Kasturi dan kami kuat curiga dalam praktek pekerjaan lainnya diduga kuat terjadi praktek korupsi" Tegas beberapa sumber.
Untuk melengkapi informasi sesuai kode etik jurnalistik, awak media mendatangi kantor desa Kasturi dan mengirimkan surat konfirmasi kepada kepala desa Drs. Yadi Supriadi. Tertanggal 31 Januari 2025 dengan nomor;KFR-JKIV-IIl-276-2025.
Untuk jawaban surat konfirmasi, pihak media persilahkan yang bersangkutan untuk menghubungi kantor redaksi, dengan alamat, nomor WhatsApp, alamat Gmail yang tertera di dalam kop surat.
Namun sampai berita ini dimunculkan, awak media belum mendapatkan informasi dari pihak terkait.
Menurut Menurut keterangan dari tokoh masyarakat kabupaten Majalengka."Sudah jelas menurut aturan hukum bahwa kepala desa harus melakukan pelayanan dan memberikan manfaat bagi masyarakat dan kemajuan desa. Jangan sampai menyalahi aturan apalagi sampai melakukan pelanggaran hukum dan tidak pantas dilakukan oleh kepala desa.
Karena menurut Undang Undang RI No 6 Tahun 2014 Tentang Desa, dalam Pasal 29 Kepala Desa dilarang:
- Merugikan kepentingan umum.
- Membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluwarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu.
- Menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya.
- Melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga dan/atau golongan masyarakat tertentu.
- Melakukan tindakan meresahkan sekelompok masyarakat Desa.
- Melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya" tegas tokoh masyarakat.(Red/Hdr)**
Redaktur:
(Yudi Hidayat)