Notification

×

Iklan

Iklan

Polisi Bekuk Penanggung Jawab Web Judi Online yang Beroperasi di Kamboja

Jumat, Agustus 23, 2024 | Agustus 23, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-08-23T12:08:04Z

 

Polda Metro Jaya menangkap seorang pria pengendali web judi online yang beroperasi di Kamboja. (Foto: PMJ News/Istimewa)


Media Jejakinvestigasi.id |

Jakarta - Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial V alias Joel (30) terkait kasus dugaan tindak pidana perjudian online yang beroperasi di Kamboja.


Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan tersangka tersebut memiliki sejumlah peranan, salah satunya sebagai penanggung jawab website judi online fastspin77.


"Peran tersangka V alias Joel sebagai Person in Charge/Supervisor telemarketing dan customer service pada situs Website Judi Online fastpin77 yang beroperasi di Kamboja," ungkap Ade Safri dalam keterangannya, Jumat (23/8/2024).


Ade Safri menuturkan pengungkapan kasus tersebut bermula dari patroli siber yang dilakukan pihaknya dan menemukan situs penyelenggara judi online dengan nama fastspin77.


"Untuk dapat memainkan game di dalam website tersebut, player/member harus melakukan deposit ke rekening perbankan yang tertera pada website dimaksud. Setelah berhasil melakukan deposit, selanjutnya player/member dapat memilih dan memainkan jenis game yang akan dimainkan," terangnya.


Atas temuan tersebut, lanjut Ade Safri, kemudian dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan hingga akhirnya tersangka ditangkap di salah satu gerai makanan cepat saji di wilayah Manggarai, Jakarta Selatan, pada hari Minggu (18/8/2024) sekitar pukul 23.55 WIB.


Selain berperan sebagai penanggung jawab, tersangka juga berperan melaksanakan pekerjaan administratif, seperti mengecek laporan harian, mengecek inventaris kantor jika terdapat permasalahan, serta tugas mengurus perpanjangan visa para pekerja Indonesia yang bekerja di Kamboja.


"(Tersangka) menyediakan rekening penampungan dana deposit dari para player dengan menggunakan rekening miliknya," ujar.


Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/ atau Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).


"Saat ini untuk tersangka telah dilakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan," tukasnya.**


×
Berita Terbaru Update