Notification

×

Iklan

Iklan

KPK Tetapkan Empat Tersangka Dugaan Korupsi di PT ASDP

Sabtu, Agustus 17, 2024 | Agustus 17, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-08-17T12:22:32Z

 

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto saat konferensi pers. (Foto: PMJ News/YouTube KPK RI)


Media Jejakinvestigasi.id |

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi Proses Kerjasama Usaha (KSU) dan Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019-2022.


"Pada tanggal 16 Agustus 2024, KPK telah menetapkan empat orang tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam KSU dan Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry," jelas Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, Sabtu (17/8/2024).


"Inisial dari ke empat orang tersangka tersebut adalah IP, MYH, HMAC, A," beber Tessa.


Sebelumnya, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan pengadaan kapal di PT ASDP tidak sesuai spesifikasi. Proses ini pun diduga tidak sesuai dengan pengadaan yang diajukan.


"Untuk kegiatan (pengadaan) yang diajukan itu legal. Ini terjadi mulai terjadi kesalahannya itu adalah ketika prosesnya, jadi, barang-barang yang dibeli dari PT JN (Jembatan Nusantara) itu juga kondisinyabukan baru-baru," terang Asep pada Rabu (15/8).


"Itu yang kemudian menyebabkan akhirnya terjadi kerugian. Kemudian juga perhitungan dan lain-lain," tambahnya.(*)

×
Berita Terbaru Update