Notification

×

Iklan

Iklan

Kasus KDRT Oknum Pegawai Ditjen Pajak, Polisi: Motifnya Ekonomi

Rabu, Agustus 28, 2024 | Agustus 28, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-08-28T09:33:16Z

 

Gambar Ilustrasi Google (Istimewa)


Media Jejakinvestigasi.id |

Jakarta - Polisi mengungkap motif oknum pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berinisial FAF melakukan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya dilatarbelakangi oleh masalah ekonomi.


"(Kasus KDRT oknum pegawai Ditjen Pajak) sementara motif ekonomi," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Audy Joize Oroh kepada wartawan, Rabu (28/8/2024).


Dari hasil pemeriksaan, lanjut Audy, korban kerap meminta laporan keuangan dari pelaku yang merupakan suaminya. Lantaran kesal ditagih terus-menerus, tersangka akhirnya melakukan KDRT.


"Karena tersangka merasa kesal dan marah ke istrinya mungkin terkait masalah keuangan. Jadi dia marah ke istrinya dan melakukan perbuatannya," tuturnya.


"Istrinya minta laporan keuangan dari si tersangka ini. Karena didesak terus, tersangka ini marah," imbuhnya.


Diberitakan sebelumnya, polisi telah menetapkan oknum pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berinisial FAF sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya. Saat ini pelaku sudah ditahan.


"Kemarin malam kita lakukan penangkapan dan tadi siang hari ini sudah kita lakukan penahanan," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Audy Joize Oroh, Selasa (27/8/2024).


Menurut Audy, FAF ditahan di Mapolres Metro Bekasi Kota setelah yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka. Pemeriksaan dilakukan kemarin.


"Untuk tersangka kita sudah lakukan pemeriksaan tersangka kemarin dan tersangka sudah didampingi pengacaranya juga," ucapnya.**


×
Berita Terbaru Update