Media Jejakinvestigasi.id |
Subang - Sabtu 31/08/24. Publik dibikin heboh dengan adanya Sidang Dugaan Pelanggaran Kode Etik Diduga Dilakukan Oleh Anggota Bawaslu dan KPU Subang, yang disiarkan langsung dalam akun Facebook resmi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI) pada Kamis (29/8/2024) pukul 10.00 WIB.
Siaran Langsung yang berdurasi hampir 3 jam yang terbagi tiga kali aploud tersebut menggelar Sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 152-PKE-DKPP/VII/2024 yang bertempat di Kantor Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Kota Bandung.
Dalam sidang M. Tio Aliansyah (Ketua Majelis/Anggota DKPP), Nina Yuningsih (Anggota Majelis/TPD Provinsi Jawa Barat unsur Masyarakat), Harminus Koto (Anggota Majelis/TPD Provinsi Jawa Barat unsur Bawaslu); dan Abdullah Sapi'i (Anggota Majelis/TPD Provinsi Jawa Barat unsur KPU).
Terlihat sebagai pengadu Ahmad Sulaeman dan teradu dua orang yakni Subang Imanudin (Anggota Bawaslu Kabupaten Subang) dan Suhenda (Anggota KPU Kabupaten Subang).
Dalam gelaran sidang pihak pengadu menjelaskan bahwa Teradu I didalilkan membagikan uang kepada salah satu Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Tanjungsiang untuk memenangkan salah satu pasangan calon anggota legislatif (caleg) dari Partai PKS Daerah Pemilihan IX Jawa Barat.
Sedangkan Teradu II diduga menginstruksikan kepada Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk menggeser suara Partai Gerindra ke Caleg nomor urut 2 (dua) Partai Gerindra Daerah Pemilihan V Kabupaten Subang.
Berbeda dengan keterangan pihak pengadu, pihak teradu 1 dan 2 memberikan keterangan dalam sidang bahwa pihaknya sudah melaksanakan tugas dengan sesuai aturan dan tuduhan yang telah dilontarkan oleh pihak pengadu, adalah tidak benar.
"Kami berharap dengan memohon sangat kepada ketua majelis untuk memutuskan bahwa tuduhan tersebut tidak benar.Dan kami meminta pihak pengadu untuk membuat klarifikasi dan permintaan maaf karena sudah melakukan pencemaran nama baik terhadap kami pihak teradu" jelas teradu dalam sebagian keterangan siaran langsung Sidang.
Terkait hal ini awak media akan segera melakukan konfirmasi dan wawancara kepada beberapa pihak yang bersangkutan seperti diantaranya pihak Teradu Subang Imanudin (Anggota Bawaslu Kabupaten Subang) dan Suhenda (Anggota KPU Kabupaten Subang) dan pihak pengadu juga beberapa pihak terkait.
Redaksi.